Batam, Rakyatterkini.com – Bea Cukai Batam bersama Lantamal IV Batam kembali berhasil mencegah potensi kerugian negara akibat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di wilayah Batam.
Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan kebijakan tanpa toleransi terhadap BKC ilegal, Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam terus melakukan pengawasan dan penindakan secara intensif. Dalam operasi terbarunya, Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan peredaran BKC ilegal dengan total nilai barang sekitar Rp5,3 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah ditaksir mencapai Rp2,7 miliar.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai rencana pengiriman hasil tembakau ilegal melalui Pelabuhan Roro ASDP Telaga Punggur. Petugas yang menindaklanjuti informasi tersebut menemukan aktivitas mencurigakan berupa bongkar muat barang di tepi Jalan Patimura, arah pelabuhan. Saat didekati, para pekerja dan pengemudi melarikan diri, meninggalkan barang-barang yang belum sempat dimuat.
Menindaklanjuti temuan itu, Bea Cukai segera berkoordinasi dengan TNI AL dari Lantamal IV Batam untuk meminjam truk pengangkut. Tim Lantamal IV kemudian datang dan membantu membawa barang-barang tersebut ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar menggunakan truk milik mereka (5025–IV).
Setibanya di kantor Bea Cukai, dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bukti. Hasilnya, ditemukan rokok ilegal tanpa pita cukai yang diduga kuat akan dikirim melalui Pelabuhan Roro Punggur. Jumlah barang yang berhasil diamankan mencapai 309 kaleng atau sekitar 3.530.100 batang rokok ilegal. Nilai estimasi barang sekitar Rp5,3 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil dihindari mencapai sekitar Rp2,675 miliar.
Langkah ini merupakan bagian dari strategi besar Bea Cukai dalam memberantas peredaran BKC ilegal di Indonesia, salah satunya melalui “Operasi Gurita”. Operasi ini dinamakan demikian karena memiliki jangkauan luas dan sistem kerja terintegrasi, melibatkan berbagai unit vertikal seperti intelijen, pengawasan, hingga penindakan. Dengan pendekatan berbasis intelijen, Bea Cukai memetakan wilayah rawan, melacak jalur distribusi, dan mengawasi pelaku usaha yang tidak patuh aturan, termasuk di Batam. Sepanjang tahun ini, operasi tersebut telah mengamankan lebih dari 3,85 juta batang rokok ilegal, 30,12 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dan 1,4 juta gram hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) dalam 120 penindakan.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan penuh berbagai pihak, mulai dari masyarakat, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, Kejaksaan, hingga pemerintah daerah. Semua elemen bersatu untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045 yang berdaulat, maju, dan berkelanjutan.
"Terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin. Kami berharap kolaborasi ini dapat terus ditingkatkan demi menciptakan Batam yang bebas dari peredaran BKC ilegal," tutupnya.(da*)