Notification

×

Iklan

Bupati Eka Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan

Jumat, 27 Juni 2025 | 07:44 WIB Last Updated 2025-06-27T01:17:24Z

Foto bersama


Tanah Datar, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Program ini berlangsung mulai 25 Juni hingga 31 Agustus 2025 dan memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak.

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, SE, MM, dalam pertemuan bersama Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 903-343-2025 tersebut. Pertemuan itu juga dihadiri Wakil Bupati Ahmad Fadly, Asisten Administrasi Umum Jasrinaldi, sejumlah kepala OPD, serta Kepala Cabang Bank Nagari, dan digelar di Rumah Dinas Bupati Indojolito, Batusangkar, Kamis (26/6/2025).

“Kami sangat mendukung program ini karena memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenai denda,” ujar Bupati Eka Putra.

Ia mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan di Tanah Datar, agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. “Silakan manfaatkan layanan Samsat terdekat atau outlet yang telah ditentukan oleh UPT Samsat Tanah Datar,” lanjutnya.

Sebagai upaya jemput bola, UPT Samsat Tanah Datar juga akan membuka layanan keliling khusus pada Minggu (29/6/2025) mendatang. Gerai Samsat Keliling akan beroperasi di depan Lapangan Cindua Mato, Batusangkar, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak langsung di lokasi melalui petugas Bank Nagari.

Bupati Eka Putra juga menekankan bahwa meskipun program ini memberikan pembebasan pajak secara menyeluruh, ke depan Pemkab Tanah Datar akan menerapkan sistem penghargaan dan sanksi (reward and punishment) bagi para wajib pajak.

“Warga yang taat pajak akan diberikan kemudahan-kemudahan administratif, sementara yang tidak patuh akan dikenai sanksi yang lebih tegas. Program ini hanya berlaku sekali dalam periode tertentu, jadi jangan disia-siakan,” tegasnya.

Kepala UPT Samsat Tanah Datar, Febri, menambahkan bahwa pemutihan kali ini memiliki kebijakan yang berbeda dibanding sebelumnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pajak selama satu tahun, meskipun kendaraan telah lama menunggak.

“Ini merupakan kebijakan khusus yang belum pernah diterapkan sebelumnya di Sumatera Barat. Selain penghapusan denda, masyarakat juga dibebaskan dari pajak progresif, biaya balik nama, serta tunggakan jasa raharja—kecuali untuk tahun berjalan,” jelas Febri.

Ia mengingatkan, manfaat yang ditawarkan dalam program ini sangat besar dan belum tentu akan diulang dalam waktu dekat. “Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera lunasi tunggakan pajak kendaraan Anda sekarang juga,” pungkasnya.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update