Bintan, Rakyatterkini.com – Kepolisian Resor (Polres) Bintan menggelar konferensi pers terkait dua kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang berlangsung pada Senin, 19 Mei 2025.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., yang turut didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., Kanit Reskrim, serta sejumlah personel dari Satuan Reskrim Polres Bintan.
Kapolres menjelaskan bahwa konferensi pers kali ini membahas dua kejadian terpisah. Kasus pertama mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/IV/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, yang melibatkan tersangka berinisial MI, berusia 28 tahun. Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Resort Bintan Brzee pada Rabu, 9 April 2025, sekitar pukul 05.00 WIB. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan tindakan tersebut demi kesenangan pribadi atau untuk berfoya-foya.
Sementara itu, kasus kedua mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/V/2025/SPKT/POLRES BINTAN/POLDA KEPULAUAN RIAU, tertanggal 16 Mei 2025. Tersangka dalam kasus ini berinisial R dan FAP. Aksi pencurian terjadi di Jalan Gesek Km. 18 RT 013 RW 002, Kelurahan Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya. Berdasarkan keterangan pihak kepolisian, motif dari perbuatan pelaku adalah karena alasan ekonomi.
Kerugian material akibat ulah tersangka MI diperkirakan mencapai Rp80 juta. Atas tindakannya, MI dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sedangkan tersangka R dan FAP yang terlibat dalam pencurian sepeda motor, menimbulkan kerugian sekitar Rp8 juta, dan dikenai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman serupa, yakni penjara paling lama tujuh tahun.(FJ)