Notification

×

Iklan

Kasus Pencurian HP di Kuansing, Berakhir Restorative Justice

Rabu, 14 September 2022 | 15:49 WIB Last Updated 2022-09-14T08:49:39Z

Pelaku saat di kantor kejaksaan.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Kejari Kuansing telah menyelesaikan perkara pencurian handphone (hp) terhadap tersangka berinisial RS, di Desa Kuantan Sako, melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. 


"Kita telah melakukan restorative justice perkara pencurian handphone. Ini upaya penyelesaian perkara di luar peradilan melalui mediasi antara korban dan pelaku," ujar Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo melalui Kasi Intel, Rozi Juliantono, Rabu (14/9/2022).


Rozi menjelaskan, adapun alasan kejaksaan melakukan restorative justice tersebut lantaran tindak pidana perkara ini hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari lima tahun. 


Selain itu, lanjutnya, tersangka baru pertamakali melakukan tindak pidana dan upaya minta maaf serta adanya perdamaian dengan korban. 


Karena itu, tambah Rozi, berdasarkan keadilan restoratif, pertimbangan penuntut umum dan persetujuan Kajari Kuansing sehingga penuntutan dapat dihentikan.


Atas pertimbangan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat (1) pada peraturan Jaksa Agung no 15 tahun 2020, perkara ini memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.


Diketahui, kasus pencurian handphone ini terjadi pada 19 Juli 2022. Tersangka RS saat itu melihat handphone di atas meja teras rumah korban di Kuantan Sako, lalu mengambilnya. Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Logas Tanah Darat dan pelakunya pun terungkap.


"Sebelumnya kita mendapat pelimpahan perkara dari polisi dan kita upayakan diselesaikan secara kekeluargaan. Perdamaian antara pelaku dan korban tercapai, karena syarat sudah terpenuhi sehingga penuntutan dihentikan," ungkapnya. (hen)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update