Notification

×

Iklan

Trump Sebut Ilhan Omar Bisa Dipenjara

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:22 WIB Last Updated 2026-10-21T09:44:50Z

Ilustrasi

Jakarta, Rakyatterkini.com – Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan bahwa anggota DPR AS dari Partai Demokrat, Ilhan Omar, berpotensi menghadapi hukuman berat terkait dugaan pelanggaran aturan imigrasi. 

Trump menyebut Omar tidak hanya terancam kehilangan status kewarganegaraan dan dideportasi, tetapi juga bisa dipenjara.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan informasi mengenai usia Omar saat mengajukan kewarganegaraan Amerika Serikat. Perempuan yang memiliki latar belakang Somalia itu membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya.

“Ya, dia bisa saja dideportasi. Dia juga bisa dipenjara,” ujar Trump, dikutip dari Anadolu, Rabu (21/10/2026).

Trump menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan deportasi. Menurutnya, Omar juga berpotensi menghadapi hukuman penjara.

“Kalian tahu, mereka terus membicarakan deportasi. Bukan, dia bisa dipenjara. Itu pendapat saya,” katanya.

Pada awal Oktober, aparat federal dilaporkan melakukan penggeledahan di kediaman Omar sebagai bagian dari penyelidikan dugaan penipuan imigrasi. Penyelidikan tersebut mencakup dugaan pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi pemerintah serta kemungkinan adanya konspirasi.

Dalam operasi itu, petugas menyita sejumlah barang, di antaranya telepon seluler, komputer jinjing, buku catatan, dan paspor.

Penyidik juga menelusuri dugaan bahwa Omar atau mendiang ayahnya memberikan informasi yang tidak benar mengenai usia saat memperoleh status kewarganegaraan Amerika Serikat pada 2000.

Namun, Omar dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan tiba di Amerika Serikat pada 1995 ketika berusia 12 tahun, kemudian mendapatkan kewarganegaraan saat berumur 17 tahun.

Omar turut mengkritik penggeledahan rumahnya dan menilai tindakan tersebut sarat kepentingan politik.

“Jangan salah, ini merupakan upaya untuk menargetkan lawan politik dan menjadikan penegak hukum federal sebagai alat politik. Ini hanya eskalasi terbaru dalam kampanye intimidasi politiknya,” tulis Omar melalui akun X miliknya.

Sementara itu, surat kabar The Wall Street Journal (WSJ) melaporkan bahwa pemerintahan Trump berupaya mencabut kewarganegaraan Omar agar perempuan tersebut dapat dideportasi dari Amerika Serikat.

Omar mencatatkan sejarah sebagai perempuan pertama keturunan Somalia yang berhasil terpilih menjadi anggota DPR Amerika Serikat. Ia mulai menduduki kursi legislatif tersebut pada 2019.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update