![]() |
| Antrean truck di SPBU untuk mengisi Solar mengingat tingginya harga BBM jenis Dexlite yang mencapai Rp24.750 perliter di wilayah Sumatera Barat. |
Padang, Rakyatterkini.com — Antrean truk dan kendaraan diesel di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Padang, Sumatera Barat, semakin menjadi perhatian. Kondisi ini tidak hanya berkaitan dengan distribusi bahan bakar minyak (BBM), tetapi juga berdampak pada kelancaran lalu lintas, aktivitas masyarakat, hingga pendapatan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sekitar SPBU.
Di tengah situasi tersebut, persoalan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi turut menjadi sorotan. Masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab menertibkan antrean sekaligus mencegah praktik pelangsiran BBM.
Isu ini dibahas dalam rapat dengar pendapat (hearing) Komisi II DPRD Kota Padang dengan Sales Area Manager Retail Sumatera Barat Pertamina Patra Niaga, Fakhri Rizal Hasibuan, di Kantor DPRD Kota Padang, Rabu (14/10/2026).
Dalam pertemuan itu, Fakhri menyampaikan bahwa tingginya permintaan terhadap solar bersubsidi menjadi salah satu faktor yang menyebabkan antrean kendaraan di SPBU. Dengan harga Rp6.800 per liter, BBM tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan bahan bakar nonsubsidi.
“Semua berburu solar,” kata Fakhri.
Ia menjelaskan, harga Dexlite di wilayah Sumatera Barat mencapai Rp24.750 per liter. Perbedaan harga yang cukup besar, ditambah mahalnya solar untuk kebutuhan industri, dinilai mendorong semakin banyak pihak untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Meski demikian, persoalan yang terjadi di lapangan tidak hanya menyangkut tingginya permintaan. Antrean kendaraan yang memanjang hingga badan jalan mulai mengganggu pengguna jalan dan menghambat akses menuju tempat usaha. Situasi ini semakin memprihatinkan apabila terdapat dugaan penyaluran solar bersubsidi untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Fakhri mengungkapkan bahwa Pertamina Patra Niaga telah memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti atau terindikasi menyalurkan solar tidak sesuai ketentuan, termasuk pengisian BBM yang tidak sebanding dengan kapasitas kendaraan.
Menurutnya, sebanyak 33 SPBU telah dijatuhi sanksi. Selain pengawasan internal, pemeriksaan terhadap SPBU juga dilakukan oleh sejumlah pihak, di antaranya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Direktorat Jenderal Keuangan.
Untuk mengontrol distribusi solar bersubsidi, Pertamina menerapkan mekanisme pembelian menggunakan barcode melalui aplikasi MyPertamina. Sistem ini diharapkan dapat membantu memastikan penyaluran BBM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, Fakhri menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik pelangsiran tidak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pertamina.
“Untuk mencegah pelangsiran BBM bersubsidi, kami memberlakukan pembelian BBM dengan barcode MyPertamina. Tetapi untuk menindak, itu bukan tugas kita,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan di lapangan. Apabila Pertamina bertugas mengendalikan penyaluran, sedangkan penindakan terhadap dugaan pelangsiran melibatkan pihak lain, koordinasi antarlembaga menjadi hal penting agar pelanggaran tidak terus berulang.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, S.STP., M.M., yang turut mengikuti hearing, juga menilai aktivitas pelangsiran sebagai salah satu faktor penyebab panjangnya antrean solar di sejumlah SPBU.
Ia mengatakan, Dinas Perdagangan terus melakukan pemantauan terhadap penyaluran BBM. Berdasarkan pengamatan pihaknya, terdapat kendaraan, termasuk truk, yang diduga membeli solar bersubsidi untuk kemudian dibawa dan disalurkan ke tempat lain.
“Kita selalu melakukan pengawasan di setiap SPBU. Antrean panjang kendaraan salah satu penyebabnya adalah langsiran BBM yang dilakukan oleh truk yang dibawa ke tempat lain,” ungkap Fizlan.
Selain dugaan pelangsiran, Fizlan menyoroti kepatuhan petugas SPBU dalam melayani pembelian solar bersubsidi. Ia menyebut masih terdapat dugaan pengisian BBM yang melampaui batas kuota yang ditetapkan dalam sistem MyPertamina.
Menurutnya, pengawasan harus disertai dengan pemeriksaan yang mampu memastikan kepatuhan petugas terhadap aturan penyaluran BBM bersubsidi.
“Kami melihat tidak adanya komitmen dari petugas SPBU dalam menyalurkan minyak bersubsidi. Banyak terlihat petugas SPBU memberikan BBM bersubsidi melebihi kuota yang diberlakukan dalam MyPertamina,” tegasnya.
Dinas Perdagangan Kota Padang juga tengah menelusuri informasi mengenai dugaan masuknya pasokan yang dikenal sebagai “minyak Palembang” ke Kota Padang untuk memenuhi kebutuhan sektor industri.
Fizlan menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya memastikan kebenaran informasi tersebut. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui asal pasokan BBM sekaligus memastikan distribusinya tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Di luar persoalan distribusi dan pengawasan, dampak antrean panjang terhadap kehidupan masyarakat juga menjadi perhatian. Kendaraan yang mengular di sekitar SPBU dapat mempersempit ruang lalu lintas, menghambat perjalanan warga, serta menyulitkan konsumen yang hendak mengakses toko dan tempat usaha di sekitarnya.
Bagi pelaku UMKM, terganggunya akses pelanggan berpotensi menurunkan jumlah kunjungan dan pendapatan. Karena itu, penanganan antrean solar perlu mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang beraktivitas di sekitar SPBU.
Anggota Komisi II DPRD Kota Padang, Miswar Jambak, meminta pemerintah kota melalui Dinas Perdagangan berkoordinasi dengan Pertamina untuk segera mengambil langkah nyata. Ia menilai persoalan antrean solar harus ditangani secara serius karena telah memengaruhi kelancaran lalu lintas dan kegiatan ekonomi warga.
Miswar menekankan bahwa upaya penertiban tidak cukup dilakukan melalui pemantauan rutin. Diperlukan pembagian kewenangan yang jelas, pengawasan distribusi yang lebih efektif, serta penindakan terhadap dugaan pelanggaran oleh instansi yang berwenang.
“Tanpa langkah terukur, antrean truk akan terus menjadi persoalan yang merugikan masyarakat,” tegasnya.
Dengan kondisi tersebut, penyelesaian persoalan solar bersubsidi di Kota Padang membutuhkan kerja sama yang lebih kuat antara pemerintah daerah, Pertamina, dan aparat terkait. Pengawasan perlu diarahkan untuk memastikan BBM diterima oleh konsumen yang berhak, sementara dugaan penyalahgunaan harus ditangani sesuai aturan.
Penataan antrean juga tidak kalah penting agar aktivitas pengisian BBM tidak menghambat mobilitas warga dan kegiatan ekonomi di sekitar SPBU. Dengan langkah yang terkoordinasi dan terukur, diharapkan distribusi solar bersubsidi dapat berjalan lebih tertib tanpa terus membebani masyarakat.(da*)


