Notification

×

Iklan

Polda Riau Sita 6.500 Liter Solar Subsidi di Siak

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:26 WIB Last Updated 2026-10-21T15:26:00Z

Polisi Bongkar Penyelewengan Solar Subsidi.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Dugaan penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar terungkap di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Dalam kasus ini, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 6.500 liter solar serta menetapkan dua orang berinisial FG (24) dan SG (27) sebagai tersangka.

Pengungkapan perkara tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas yang dinilai mencurigakan di kawasan Jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km 82, Desa Kandis.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa informasi awal diterima pada Minggu (18/10/2026). Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BBM bersubsidi tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Subdit IV Ditreskrimsus pada Senin (19/10/2026) mengarah pada aktivitas penyimpanan dan penjualan kembali solar subsidi yang diduga tidak memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.

Ade menyampaikan bahwa kedua orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan.

“Penyidik menemukan dugaan kegiatan penyimpanan serta perdagangan Bio Solar bersubsidi tanpa dokumen yang sesuai ketentuan. Dalam perkara ini, dua orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Ade, Rabu (21/10/2026).

Dari pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap pembagian peran di antara kedua tersangka. FG diduga bertanggung jawab atas gudang yang digunakan untuk menampung BBM, sementara SG disebut sebagai pemilik kendaraan yang dimanfaatkan untuk mengangkut solar dari sejumlah lokasi.

Keduanya diduga menjalankan praktik dengan cara memperoleh solar bersubsidi berharga lebih murah, kemudian mengumpulkannya di tempat penyimpanan sebelum menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi. Selisih harga tersebut diduga menjadi sumber keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

Dalam penindakan itu, polisi menyita 60 jeriken, dengan rincian 55 jeriken berisi solar dan lima jeriken dalam kondisi kosong. Total BBM yang diamankan diperkirakan mencapai 6.500 liter.

Sejumlah peralatan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut turut disita sebagai barang bukti. Barang-barang itu terdiri atas tujuh selang, satu mesin Robin, satu timbangan, satu ember, serta sebuah mobil Mitsubishi dengan nomor polisi BL 8750 NB.

Ade menegaskan bahwa BBM bersubsidi merupakan fasilitas yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Karena itu, pemanfaatan komoditas tersebut untuk kepentingan perdagangan yang menyimpang dari ketentuan akan diproses sesuai hukum.

Atas dugaan perbuatannya, FG dan SG dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c dan d KUHP.

Kedua tersangka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda paling banyak Rp60 miliar.

Polda Riau, lanjut Ade, akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahan bakar yang mendapat subsidi pemerintah dapat diterima masyarakat sesuai peruntukannya.

Ia juga meminta masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungan masing-masing.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update