Notification

×

Iklan

Dokter IS Diduga Cabuli Anak Kandung, Korban Trauma Berat

Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:44 WIB Last Updated 2026-10-21T15:44:00Z

Ilustrasi oknum dokter cabuli anak kandung di Bandug ditangkap. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap seorang dokter berinisial IS yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri yang masih berusia 3 tahun 6 bulan. Setelah kasus tersebut terungkap, korban berinisial CA kini mendapat perlindungan serta pendampingan untuk membantu pemulihan kondisi fisik dan psikologisnya.

Penangkapan IS dilakukan setelah perkara ini menjadi perhatian publik. Anggota Komisi IX DPR RI, Atalia Praratya, melalui unggahan di media sosial menyampaikan bahwa polisi berhasil mengamankan terduga pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

Atalia menyebutkan, saat ini CA telah ditempatkan di lingkungan yang aman. Penanganan korban dilakukan secara intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar bersama UPTD PPA Jawa Barat.

Ia juga berharap proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan secara tegas sehingga keadilan bagi korban dapat terpenuhi dan kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Debi, perwakilan tim Jabar Bantuan Hukum yang mendampingi perkara tersebut, mengungkapkan bahwa korban masih mengalami trauma berat akibat dugaan perbuatan yang dilakukan ayahnya.

“Korban masih mengalami trauma berat atas kejadian tersebut,” kata Debi, Rabu (21/10/2026).

Menurut informasi yang disampaikan tim pendamping, IS diketahui berprofesi sebagai dokter di salah satu rumah sakit swasta di Bandung. Ia juga disebut memiliki klinik pribadi yang berlokasi di kawasan Cicendo, Kota Bandung.

Dugaan kekerasan seksual itu mulai terungkap setelah ibu korban, berinisial MS, melihat perubahan perilaku pada anaknya. CA disebut sempat menirukan perilaku bernuansa seksual di hadapan ibunya dan mengaku pernah melihat hal serupa melalui telepon genggam milik sang ayah.

Kecurigaan MS semakin besar ketika anaknya mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Dalam keterangannya kepada sang ibu, korban mengaku mengalami tindakan yang diduga berupa pemasukan jari ke alat kelaminnya oleh ayah kandungnya.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, MS kemudian meminta bantuan kepada Atalia Praratya. Melalui pendampingan tim Jabar Bantuan Hukum, korban menjalani pemeriksaan medis untuk mendukung penanganan kasus sekaligus memastikan kebutuhan kesehatannya mendapat perhatian.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, IS disebut berpotensi dijerat dengan Pasal 415 dan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disampaikan dalam informasi perkara ini berkisar 15 hingga 20 tahun penjara.

Penanganan korban kini menjadi perhatian utama, terutama untuk memastikan keamanan, pemulihan psikologis, dan perlindungan hak-haknya selama proses hukum berlangsung.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update