Notification

×

Iklan

Wanita 21 Tahun Laporkan Pria ke Polresta Gowa

Jumat, 25 September 2026 | 16:24 WIB Last Updated 2026-09-25T09:24:00Z

Seorang perempuan di Gowa bersama adik dan kuasa hukumnya melaporkan pria yang diduga melakukan kekerasan seksual

Jakarta, Rakyatterkini.com — Seorang perempuan berinisial S (21) melaporkan pria berinisial R (30) ke Polresta Gowa, Sulawesi Selatan, terkait dugaan kekerasan seksual. Pihak korban menyatakan peristiwa tersebut menyebabkan S hamil hingga kemudian melahirkan seorang anak.

S bersama adiknya, N (19), serta kuasa hukumnya mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa untuk membuat laporan. R disebut merupakan anak seorang pengembang perumahan dan saat ini telah menikah dengan perempuan lain.

Kuasa hukum S, Sya'ban Suartono, menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari hubungan antara kliennya dengan R.

Menurut Sya'ban, hubungan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan seksual yang kini telah dilaporkan kepada kepolisian.

"Kasus ini berawal dari hubungan asmara antara klien saya, SNR, dengan R," ujar Sya'ban, Jumat (25/9/2026).

Ia mengatakan korban mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual yang dinilai bertentangan dengan norma kesusilaan. Atas kejadian itu, keluarga korban memutuskan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

"Klien saya mengaku mengalami dugaan kekerasan seksual. Karena itu, kami melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polresta Gowa," katanya.

Sya'ban menuturkan, dugaan kekerasan tersebut terjadi setelah R meminta korban datang ke rumahnya. Di lokasi tersebut, korban disebut dipaksa melakukan hubungan seksual hingga akhirnya mengalami kehamilan.

"Klien saya dipanggil oleh terlapor ke rumah. Di sana terjadi dugaan kekerasan dan klien saya dipaksa melakukan hubungan badan sampai akhirnya hamil," jelasnya.

Permasalahan semakin rumit setelah S diketahui mengandung. Menurut Sya'ban, R kemudian menikah dengan perempuan lain yang juga disebut telah mengandung anaknya.

"R kemudian menikah dengan perempuan lain yang juga disebut dihamilinya. Setelah pernikahan itu, istri R mencari klien saya dan adik klien saya diduga menjadi korban penganiayaan," tuturnya.

N, adik korban, disebut mengalami sejumlah luka pada bagian punggung dan tangan akibat dugaan penganiayaan tersebut. Kejadian itu juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dengan demikian, menurut Sya'ban, terdapat dua laporan yang berkaitan dengan pihak terlapor dalam perkara berbeda.

"Karena itu, pasangan suami istri tersebut menjadi terlapor di Polresta Gowa dalam perkara yang berbeda," ujarnya.

Sementara itu, dugaan kekerasan seksual terhadap S disebut terjadi sejak 2025. Saat ini, korban telah melahirkan seorang anak yang menurut pihak keluarga merupakan anak dari R.

Kuasa hukum korban berharap kepolisian segera memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum. Pihaknya juga berharap perkara itu dapat dilanjutkan hingga proses persidangan untuk memperoleh kepastian hukum.

"Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti dan proses hukumnya berjalan sampai ke pengadilan," kata Sya'ban.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update