Notification

×

Iklan

15 Dokter Spesialis RSUD Pasaman Barat Gugat Seorang Wartawan

Jumat, 06 November 2026 | 16:00 WIB Last Updated 2026-11-06T09:00:00Z

Foto Doni Saputra.

‎Pasaman Barat, Rakyatterkini.com — Sebanyak 15 dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasaman Barat menggugat wartawan online Doni Saputra ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat atas dugaan pencemaran nama baik.
‎
‎Gugatan tersebut berkaitan dengan pernyataan Doni mengenai aksi mogok kerja dokter spesialis RSUD Pasaman Barat pada 3 Juni 2026.
‎
‎Informasi gugatan itu diketahui dari lampiran surat gugatan yang beredar di sejumlah grup WhatsApp pada Kamis (5/11/2026).
‎
‎Saat dikonfirmasi, Doni membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan perkara itu telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pasaman Barat. Sebelumnya, ia juga telah menerima dua kali surat somasi dari pihak penggugat.
‎
‎"Ya benar, nomor perkaranya sudah teregister. Saya juga sudah dua kali menerima surat somasi dari mereka," kata Doni.
‎
‎Ia menjelaskan, melalui somasi tersebut, kuasa hukum para dokter meminta dirinya menyampaikan klarifikasi secara terbuka.
‎
‎Para dokter, menurut Doni, keberatan atas pernyataannya yang menyebut aksi mogok kerja tersebut menyebabkan pasien terlantar.
‎
‎"Mereka keberatan atas pernyataan saya menyebut aksi mogok kerja tersebut menyebabkan pasien terlantar. Padahal faktanya memang demikian," ujarnya.
‎
‎Doni mengatakan pernyataan itu disampaikan karena prihatin terhadap pasien yang tidak mendapatkan pelayanan medis saat aksi mogok berlangsung.
‎
‎Ia menyebut sejumlah pasien datang dari daerah yang jauh, seperti Pigogah dan Air Bangis, tetapi tidak memperoleh pelayanan dokter spesialis.
‎
‎"Apa yang mau kita klarifikasi? Terkait pasien yang terlantar, hal itu berdasarkan keterangan pasien yang datang dari daerah jauh. Mereka sudah datang dari jauh, tetapi tidak ada dokter. Apa itu bukan terlantar namanya?" katanya.
‎
‎Doni menilai pemberitaan dan pernyataannya merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan terhadap pelayanan publik.
‎
‎Ia juga menyayangkan langkah hukum yang ditempuh para dokter. Menurutnya, persoalan pelayanan masyarakat semestinya menjadi perhatian utama.
‎
‎"Dokter telah disumpah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mereka juga digaji oleh negara. Ini persoalan nyawa pasien, tidak bisa diukur dengan uang," ujarnya.
‎
‎Pertemuan dengan Bupati
‎
‎Sebelumnya, aksi mogok kerja sekitar 17 dokter spesialis RSUD Pasaman Barat pada Rabu (3/6/2026) sempat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
‎
‎Mengutip pemberitaan ANTARA, Bupati Pasaman Barat Yulianto menggelar pertemuan dengan para dokter spesialis di Rumah Dinas Bupati pada hari yang sama.
‎
‎Pertemuan itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Doddy San Ismail, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Zulfi Agus, Kepala Dinas Kesehatan Gina Alecia, Plt Kepala BKPSDM Yosmar Difia, serta Direktur RSUD Pasaman Barat Jelly.
‎
‎Dalam pertemuan tersebut, pemerintah daerah membahas tuntutan dokter terkait pemberian insentif bagi tenaga medis yang selama ini menerima remunerasi.
‎
‎Yulianto menyatakan pemberian insentif akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan penerimaan remunerasi dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara bersamaan tidak diperbolehkan.
‎
‎Pemerintah daerah juga berencana menyesuaikan peraturan bupati untuk mengakomodasi mekanisme pemberian insentif tersebut.
‎
‎Usai pertemuan, pelayanan dokter spesialis dijadwalkan kembali dibuka pada Kamis (4/6/2026).
‎
‎Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan terperinci dari kuasa hukum 15 dokter mengenai dasar dan materi gugatan terhadap Doni Saputra.
‎
‎Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari kuasa hukum para dokter, manajemen RSUD Pasaman Barat, serta pihak terkait lainnya. (Wan)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update