Padang, Rakyatterkini.com – Usulan untuk mengganti nama Bandara Internasional Minangkabau (BIM) menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin kembali menjadi perhatian publik. Wacana tersebut bahkan mendapat respons beragam dan penolakan dari sejumlah masyarakat di Sumatera Barat.
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman memberikan penjelasan terkait polemik tersebut. Pemkab menegaskan, gagasan perubahan nama BIM bukan merupakan keputusan resmi pemerintah daerah, melainkan aspirasi yang disampaikan masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Padang Pariaman, Hendra Aswara, mengatakan pernyataan mengenai perubahan nama itu disampaikan Bupati Padang Pariaman John Kenedy Azis saat menghadiri peresmian perubahan nama RSUD Parit Malintang menjadi RSUD Musli Kasim beberapa waktu lalu.
Menurut Hendra, pernyataan tersebut muncul setelah adanya masukan dari sejumlah elemen masyarakat yang menginginkan nama Bandara Internasional Minangkabau diganti menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin.
“Yang disampaikan itu merupakan bentuk penyerapan aspirasi masyarakat untuk kembali mengusulkan perubahan nama BIM menjadi Bandara Internasional Syekh Burhanuddin,” kata Hendra saat dihubungi infosumbar melalui telepon seluler, Minggu (27/9).
Ia menyebutkan, gagasan tersebut sebenarnya bukan kali pertama muncul. Pada masa pemerintahan Bupati Padang Pariaman sebelumnya, Ali Mukhni, wacana serupa juga pernah disampaikan. Namun, usulan itu tidak sampai pada tahap penetapan atau keputusan perubahan nama.
Kini, aspirasi tersebut kembali disampaikan agar dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak yang memiliki kewenangan.
Hendra menegaskan, Pemkab Padang Pariaman tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan ataupun mengubah nama bandara. Proses tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kabupaten.
Menurutnya, usulan perubahan nama nantinya menjadi ranah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk diteruskan kepada kementerian terkait. Keputusan akhir mengenai perubahan nama bandara berada pada pemerintah pusat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Pemkab hanya sebatas menyampaikan usulan dan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah nama bandara. Apa yang disampaikan Bupati merupakan aspirasi yang diterima dari masyarakat,” ujarnya.(da*)


