Pariaman, Rakyatterkini.com — Satreskrim Polres Pariaman menangkap seorang pria berinisial AAS (34), warga Kelurahan Kampung Jawa II, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman, pada Minggu (6/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan tersebut bermula dari laporan warga mengenai dugaan perusakan rumah dan ancaman menggunakan senjata tajam terhadap orang tua kandung pelaku. Dalam kejadian itu, AAS diduga membawa sebilah parang.
Mendapat informasi tersebut, Pamapta II Polres Pariaman Ipda Eko Saputra bersama personel langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian berhasil mengamankan AAS dan membawanya ke Mapolres Pariaman untuk pemeriksaan lebih lanjut, sebagaimana dikutip infosumbar.
Saat dilakukan pengembangan oleh penyidik Satreskrim, polisi menemukan bahwa AAS juga diduga terlibat dalam perkara penggelapan hewan ternak. Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/98/VI/2026/SPKT/POLRES PARIAMAN/POLDA SUMBAR.
Kasat Reskrim Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengembangan terhadap kasus perusakan dan pengancaman mengarah pada dugaan keterlibatan tersangka dalam perkara penggelapan ternak.
“Pelaku diamankan di Mako Polres Pariaman setelah dilakukan pengembangan. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut,” kata Iptu Riyo Ramadhani.
Dalam perkara dugaan penggelapan ternak, AAS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, tersangka masih ditahan di Mapolres Pariaman. Penyidik Satreskrim akan melanjutkan proses pemeriksaan dan penyidikan untuk mengungkap perkara tersebut secara lebih lengkap.(da*)


