Solok, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Jorong Gando, Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.
Kapolres Solok Kota AKBP Masud Ahmad melalui Kasat Reskrim Iptu Daslucky Okyusran menjelaskan, aksi pencurian berlangsung beberapa kali pada awal Agustus 2026.
Kasus tersebut diketahui setelah pemilik toko berinisial OF (37) melakukan pemeriksaan terhadap barang dagangannya. Saat itu, korban mendapati lima tabung gas LPG 3 kilogram miliknya sudah tidak berada di tempat.
Merasa curiga, korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di toko. Dari rekaman tersebut, terlihat dua pria mengambil tabung gas yang berada di teras sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
“Setelah mendapatkan rekaman CCTV, petugas melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua pelaku,” ujar Iptu Daslucky Okyusran kepada infosumbar.net, Sabtu (5/9/2026).
Hasil penyelidikan membawa Tim Opsnal Satreskrim kepada seorang pria berinisial NZ (31). Ia ditangkap di kawasan Jorong Gando, Nagari Paninggahan.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap tersangka lainnya, HSR (29), di Jorong Gantiang, Nagari Paninggahan.
Berdasarkan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi tersebut. Polisi menyebut pencurian dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 3, 6, dan 8 Agustus 2026, dengan lokasi yang sama.
Dalam menjalankan aksinya, NZ berperan mengambil tabung gas dari toko. Sementara HSR bertugas memantau kondisi sekitar sekaligus mengemudikan sepeda motor yang digunakan untuk membawa hasil curian.
Saat ini, kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Solok Kota. Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk menangani perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(da*)


