Notification

×

Iklan

Polresta Padang Perketat Pengawasan Hiburan Malam

Rabu, 23 September 2026 | 02:48 WIB Last Updated 2026-09-22T19:48:49Z

Tim gabungan pemberantasan narkoba memeriksa pengunjung

Padang, Rakyatterkini.com – Polresta Padang meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas tempat hiburan malam serta peredaran minuman beralkohol di Kota Padang. Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama sejumlah instansi terkait untuk menjaga keamanan dan memastikan kegiatan usaha mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pembahasan mengenai pengawasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Kapolresta Padang Kombes Pol Apri Wibowo di Aula Polresta Padang, Senin (21/9/2026).

Pertemuan itu dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kota Padang, antara lain Dinas Perdagangan, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Bagian Hukum, Satpol PP, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Apri Wibowo menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tempat hiburan malam dan peredaran minuman beralkohol memerlukan kerja sama antarinstansi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

Menurutnya, upaya pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga. Sinergi lintas sektor diperlukan agar penerapan aturan di lapangan berjalan efektif sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

“Pengawasan tidak bisa dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan sinergi seluruh instansi terkait agar pelaksanaan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan situasi kamtibmas di Kota Padang tetap aman dan kondusif,” ujar Apri dalam keterangan resmi, Selasa (22/9/2026).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut juga menjadi bagian dari langkah pencegahan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban yang dapat muncul akibat aktivitas tempat hiburan malam maupun distribusi minuman beralkohol yang tidak sesuai aturan.

Adapun pengawasan mencakup sejumlah aspek, seperti kepatuhan terhadap ketentuan operasional, kelengkapan perizinan, hingga pengendalian penjualan dan distribusi minuman beralkohol.

“Polresta Padang bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan pengawasan secara berkelanjutan demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Regulasi tersebut mengatur larangan bagi pengelola tempat hiburan malam, bar, diskotek, kafe, karaoke, maupun tempat biliar untuk menyediakan atau menjual minuman beralkohol tanpa mengantongi izin dari pejabat yang berwenang.

Bagi pelanggar, sanksi administratif dapat diberikan secara bertahap. Sanksi tersebut meliputi teguran lisan atau tertulis, penghentian kegiatan, denda administratif maksimal Rp20 juta, hingga pencabutan perizinan berusaha.

Sementara itu, pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol juga berpedoman pada Peraturan Wali Kota Padang Nomor 57 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Kapolresta menegaskan bahwa pengawasan akan dilakukan dengan mengutamakan pencegahan, koordinasi antarlembaga, serta penerapan aturan. Dengan demikian, aktivitas usaha tetap dapat berlangsung sesuai koridor hukum dengan tetap memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update