Notification

×

Iklan

Pemuda 19 Tahun Ditangkap Kasus Curanmor

Selasa, 08 September 2026 | 10:27 WIB Last Updated 2026-09-08T03:27:00Z

Tersangka saat diamankan Polresta Padang

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang mengamankan seorang pemuda berinisial HH (19) yang diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Pampangan, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

HH ditangkap karena diduga berkaitan dengan kasus pencurian sepeda motor yang berlangsung pada Agustus 2025. Dalam operasi tersebut, polisi tidak menemukan perlawanan dari tersangka.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Yasin menjelaskan, proses penangkapan dipimpin Kanit VI Satreskrim Polresta Padang Iptu Adrian Afandi bersama Kasubnit Ipda Ryan Fermana.

“HH kami amankan saat berada di pinggir jalan kawasan Pampangan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan,” kata Yasin dalam keterangannya, Minggu (6/9/2026).

Polisi juga membawa sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga dikenakan HH ketika menjalankan aksinya.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Aur Duri II, Kelurahan Parak Gadang Timur, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Ketika kejadian, sepeda motor Honda Vario 160 ABS milik korban dengan nomor polisi BA 4444 AAK sedang dipinjam oleh adik korban. Kendaraan itu kemudian diparkir di teras rumah teman korban.

Saat motor ditinggalkan, kunci keyless masih berada di saku kendaraan. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan pelaku untuk membawa kabur sepeda motor.

“Dari rekaman CCTV yang diperoleh di sekitar lokasi, terlihat pelaku mengambil dan membawa sepeda motor tersebut,” jelas Yasin.

Korban selanjutnya melaporkan kehilangan kendaraan tersebut ke Polsek Padang Timur. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/66/VIII/2025/SPKT/Polsek Padang Timur/Polresta Padang/Polda Sumbar tertanggal 21 Agustus 2025.

Dari penangkapan HH, petugas mengamankan beberapa barang bukti berupa pakaian, yakni kemeja hitam merek Leadison, kemeja hitam Levi’s, celana jeans biru merek Jera, kemeja biru H&M, serta celana jeans silver Levi’s 501.

HH yang diketahui berdomisili di Tanjuang Aua, Kecamatan Lubuk Begalung, selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, HH dikenakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana pencurian.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update
-->