Jakarta, Rakyatterkini.com – Pelarian SW (56), tersangka penyiraman air keras yang menyebabkan istri sirinya meninggal dunia, berakhir setelah hampir satu bulan diburu polisi.
Ia ditangkap tim gabungan Resmob Polda Jambi, Satreskrim Polresta Jambi, dan Reskrim Polsek Jambi Selatan di kawasan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Kasus tersebut terjadi pada 15 Agustus 2026. Ketika itu, korban berinisial KI sedang melintas di Jalan Lingkar Selatan II, Kecamatan Paal Merah. SW yang diketahui mengikuti korban kemudian mendekat dan menyiramkan cairan air keras ke bagian wajah serta tubuh korban.
Korban sempat meminta pertolongan kepada warga setelah mengalami luka akibat siraman tersebut. Keluarga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, akibat luka bakar serius yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia.
Setelah kejadian, SW melarikan diri dan beberapa kali berpindah lokasi untuk menghindari pengejaran polisi. Keberadaannya kemudian berhasil diketahui petugas di kawasan Paal Merah.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Tharoni Zebua mengatakan tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan setelah menjadi buronan selama sekitar satu bulan.
"Pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan setelah satu bulan buron. Motif aksi ini karena pelaku sakit hati korban menghindar dan menceraikannya secara sepihak," ujar Tharoni, Minggu (27/9/2026).
Dari hasil penyelidikan, SW dan KI diketahui telah menjalin hubungan selama sekitar tujuh tahun. Keduanya kemudian menikah secara siri sekitar satu tahun sebelum kejadian.
Hubungan tersebut mulai mengalami keretakan sekitar dua bulan sebelum insiden. Korban memilih menjauh dan mengakhiri hubungan dengan tersangka. Kondisi tersebut diduga membuat SW tersulut emosi hingga nekat melakukan aksi kekerasan.
Sebelum menyiramkan air keras, tersangka juga sempat mengawasi rumah korban. Setelah mengetahui korban berada di lokasi, SW kemudian menjalankan aksinya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian dan sandal milik tersangka maupun korban. Polisi juga menyita sepeda motor yang diduga digunakan SW saat melakukan aksinya.
Kini SW ditahan di Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(da*)


