Notification

×

Iklan

Parkir Berlangganan Mulai Berlaku di 41 Lokasi Kota Pariaman

Selasa, 08 September 2026 | 02:30 WIB Last Updated 2026-09-07T21:30:58Z

Ilustrasi

Pariaman, Rakyatterkini.com  – Pemerintah Kota Pariaman melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mulai memberlakukan sistem parkir berlangganan di 41 titik yang berada di sejumlah kawasan strategis kota tersebut.

Kepala Dishub Kota Pariaman, Alfian, mengatakan penerapan program tersebut dimulai pada pekan ini. Namun, pelaksanaannya masih dibarengi dengan sosialisasi agar masyarakat memahami mekanisme parkir berlangganan.

“Mulai minggu ini kami terapkan. Saat ini sosialisasi kepada masyarakat masih terus dilakukan secara intensif,” ujar Alfian di Pariaman, Senin.

Ia menjelaskan, program parkir berlangganan dirancang untuk menciptakan sistem perparkiran yang lebih tertib dan memberikan kenyamanan kepada pengguna kendaraan. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan mampu mengurangi potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.

Masyarakat yang sudah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan nantinya dapat menggunakan titik parkir yang telah ditentukan tanpa harus membayar retribusi setiap kali kendaraan diparkir.

Sejumlah ruas jalan utama yang masuk dalam program ini antara lain Jalan Sultan Syahrir, terutama kawasan di depan Pasar Pariaman, Lapangan Merdeka, serta area depan Optikal Pariaman.

Titik lainnya berada di Jalan Bagindo Aziz Chan, Kompleks Pasar Kurai Taji, Jalan A. Yani, Jalan Diponegoro, Jalan Tugu Perjuangan, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Pierre Tandean, Jalan M. Yamin, Jalan Patimura, dan Jalan Imam Bonjol.

Program tersebut juga mencakup beberapa fasilitas umum dan kawasan yang ramai dikunjungi masyarakat. Di antaranya Gelanggang Olahraga Rajo Bujang, Gelanggang Olahraga Rawang, Parkir Muaro, Parkir Nusantara, lahan parkir di belakang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, serta area parkir di depan Anjungan Gandoriah.

Tujuh Lokasi Tidak Masuk Parkir Berlangganan

Dishub Kota Pariaman mengingatkan masyarakat bahwa tidak seluruh lokasi parkir masuk dalam program berlangganan. Terdapat tujuh titik yang masih berada di luar skema tersebut.

Ketujuh lokasi itu meliputi Parkir Talao Kota Pariaman, Mr. DIY Kota Pariaman, Kunia Jati Kota Pariaman, Momoyo Kota Pariaman, Plaza Kota Pariaman, kawasan M. Yamin Kota Pariaman, dan TMC Kota Pariaman.

Untuk membedakan lokasi yang termasuk maupun tidak termasuk dalam program, Dishub sedang menyiapkan papan atau tanda khusus di setiap titik.

“Kami sedang mempersiapkan penanda khusus agar masyarakat bisa mengetahui lokasi mana yang menerapkan parkir berlangganan dan mana yang tidak,” kata Alfian.

Menurutnya, sistem ini diharapkan dapat membuat pembayaran retribusi parkir menjadi lebih praktis dan efisien. Di sisi lain, penerapan parkir berlangganan juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Pariaman membenahi tata kelola transportasi dan perparkiran.

Tarif Parkir Berlangganan

Kebijakan parkir berlangganan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Pariaman Nomor 1 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Berdasarkan aturan itu, biaya parkir berlangganan ditetapkan Rp35.000 per tahun untuk sepeda motor dan Rp70.000 per tahun bagi kendaraan roda empat.

Besaran tersebut dinilai lebih ekonomis dibandingkan sistem parkir harian. Saat ini, retribusi parkir harian ditetapkan Rp3.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat setiap kali menggunakan jasa parkir.

Sebelum diberlakukan kepada masyarakat secara lebih luas, Pemkot Pariaman terlebih dahulu melakukan tahap uji coba. Dalam tahap tersebut, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman dilibatkan sebagai pengguna awal program parkir berlangganan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update