Notification

×

Iklan

Mendikdasmen Jelaskan Cakupan Sekolah Gratis

Rabu, 23 September 2026 | 23:49 WIB Last Updated 2026-09-23T16:49:00Z

Mendikdasmen Abdul Mu’ti.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menjelaskan cakupan pembiayaan dalam rencana program pendidikan gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto, mulai dari jenjang sekolah hingga perguruan tinggi negeri.

Penjelasan tersebut mencakup sejumlah kebutuhan siswa, termasuk apakah program pendidikan gratis hanya mencakup Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) atau juga biaya penunjang lainnya seperti buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler.

Terkait buku pelajaran, Mu’ti menyebut pemerintah telah menyiapkan fasilitas buku gratis bagi peserta didik melalui dua mekanisme. Pertama, buku dalam bentuk cetak yang didistribusikan langsung ke sekolah. Kedua, buku digital yang dapat diakses dan diunduh secara gratis melalui platform Rumah Pendidikan.

Menurutnya, guru juga dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan Pusat Perbukuan maupun Badan Bahasa untuk memperoleh bahan bacaan dan materi pembelajaran.

Mu’ti menambahkan, sekolah juga dapat menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk memenuhi kebutuhan buku. Porsi dana BOS yang dapat digunakan untuk pengadaan buku mencapai 10 persen.

“Dan ada guru juga yang disediakan oleh Pusat Perbukuan maupun oleh Badan Bahasa yang dia bisa scan dari berbagai fasilitas yang ada. Jadi sebenarnya kebutuhan itu bisa. Dan dana BOS yang tadi saya sampaikan itu boleh untuk beli buku. Sepuluh persen dana BOS boleh untuk beli buku,” ujar Mu’ti seusai mengikuti rapat terbatas mengenai pendidikan gratis di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Sementara mengenai seragam sekolah, Mu’ti menyatakan kebutuhan tersebut tetap menjadi tanggung jawab masing-masing siswa atau keluarga.

“Ya kalau seragam sendiri dong. Kalau seragam sendiri,” kata Mu’ti.

Adapun untuk kegiatan ekstrakurikuler, pemerintah tidak menanggung seluruh jenis kegiatan melalui dana BOS. Pembiayaan dari BOS hanya dapat diberikan untuk kegiatan ekstrakurikuler tertentu yang masuk dalam kategori resmi di sekolah.

Mu’ti mencontohkan kegiatan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler yang dapat memperoleh pembiayaan dari dana BOS. Sementara kegiatan lain di luar ketentuan tersebut menjadi tanggung jawab masing-masing.

“Kalau ekskul yang sifatnya itu resmi, misalnya Pramuka, bisa dari dana BOS. Tapi kalau dia ingin mau menyanyi, mau jadi wartawan, ya di luar itu,” ujar Mu’ti.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update