Jakarta, Rakyatterkini.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri Nurdin, yang berada di Desa Kecubung, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).
Penggeledahan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan setelah Lampri Nurdin diamankan KPK melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bogor pada 14 September 2026.
Rumah yang diperiksa merupakan tempat kelahiran sekaligus kediaman Lampri semasa kecil. Tim penyidik mendatangi lokasi tersebut untuk mencari kemungkinan adanya barang atau dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan suap yang tengah diselidiki.
Proses penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Penyidik memeriksa sejumlah bagian rumah dengan disaksikan oleh perangkat Desa Kecubung.
Namun, setelah kegiatan selesai, penyidik meninggalkan lokasi tanpa membawa dokumen ataupun barang dari rumah tersebut.
"Penggeledahan dilakukan penyidik KPK di rumah Pak Lampri Nurdin dan disaksikan oleh perangkat desa. Setelah selesai, penyidik langsung meninggalkan lokasi tanpa membawa barang dari rumah," ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Desa Kecubung, Supriadi, Kamis (24/9/2026).
Kasus yang menjerat Lampri Nurdin berawal dari OTT KPK di Bogor pada pertengahan September 2026. Dalam operasi tersebut, Lampri diduga terlibat dalam perkara penerimaan suap yang berkaitan dengan pengurusan izin Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor.
Setelah menyelesaikan penggeledahan di Nganjuk, tim penyidik KPK meninggalkan lokasi untuk melanjutkan rangkaian penyidikan terkait dugaan suap dalam proses perizinan pertanahan tersebut.(da*)


