![]() |
| Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, dan Pakar UNDHARI, Prof. Dr. Rodi Chandra (ist)Berita |
Pessel , Rakyatterkini.com – Aktivitas penggalian yang dilakukan pada malam hari di sejumlah titik di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menjadi perhatian karena diduga berkaitan dengan aksi pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia.
Kegiatan tersebut dilaporkan beberapa kali terlihat di sisi jalan nasional. Penggalian itu diduga dilakukan untuk mengambil kabel yang merupakan aset perusahaan sekaligus bagian dari infrastruktur yang mendukung kebutuhan masyarakat.
Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan, tindakan mengambil barang atau aset yang bukan menjadi hak seseorang merupakan perbuatan yang harus ditangani sesuai hukum.
Ia mengimbau masyarakat yang menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan pencurian untuk segera melaporkannya kepada kepolisian agar dapat dilakukan penyelidikan.
“Jika ada setiap masyarakat atau siapapun yang dirugikan, silakan melapor ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti penyelidikan guna ditemukan tersangkanya,” ujarnya kepada Klikpositif.com, grup Katasumbar.
Djati juga mengingatkan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga aset negara dan fasilitas umum. Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat secara luas.
“Setiap orang yang mengambil hak orang lain namanya pencurian. Aset negara dan fasilitas umum wajib kita jaga bersama karena untuk kepentingan masyarakat. Negara memiliki aset yang dibeli dari uang rakyat dan harus dijaga bersama,” katanya.
Kapolda menyebut pihaknya telah menginstruksikan jajaran kepolisian, termasuk Polres dan Polsek, untuk memberikan perhatian terhadap setiap laporan mengenai dugaan pencurian kabel Telkom maupun aset lainnya.
Ia juga meminta masyarakat menyampaikan laporan kepadanya jika menemukan adanya anggota kepolisian yang menolak menerima atau tidak menindaklanjuti laporan terkait dugaan pencurian.
“Pasti diatensi. Polres dan Polsek mana yang tidak mau menerima laporan pencurian yang dilaporkan masyarakat, laporkan saya. Saya akan cek kebenarannya. Jika terbukti, akan saya copot Kapolsek dan Kasat Reskrim-nya,” tegasnya.
Pencurian Termasuk Delik Biasa
Pakar Universitas Dharmas Indonesia (UNDHARI), Prof. Dr. Rodi Chandra, mengatakan dugaan pencurian terhadap aset negara maupun fasilitas yang digunakan untuk kepentingan masyarakat perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
Ia menjelaskan, tindak pidana pencurian pada dasarnya termasuk delik biasa. Dengan demikian, proses hukum terhadap dugaan tindak pidana tersebut tidak harus menunggu laporan dari korban secara langsung.
“Hal tersebut bisa dikategorikan delik biasa. Artinya, siapa saja boleh melaporkan. Apalagi itu aset negara,” ujarnya.
Karena itu, masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pencurian dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk kemudian ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Rodi menilai aparat penegak hukum perlu bersikap responsif ketika dugaan tindak pidana menyangkut fasilitas umum atau aset yang keberadaannya dibutuhkan masyarakat.
“Terhadap ini, penegak hukum harus aktif. Karena ini menyangkut kepentingan orang,” katanya.
Menurutnya, salah satu fungsi kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat, termasuk memastikan hak masyarakat tetap terjaga. Hal itu dinilai semakin penting apabila objek yang diduga dicuri atau dirusak merupakan fasilitas yang digunakan secara luas.
“Seperti polisi itu untuk melindungi, mengayomi hak-hak masyarakat. Apalagi, ini kebutuhan masyarakat secara umum,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kepedulian masyarakat sekaligus respons cepat dari aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat dapat menjadi enggan melaporkan suatu kejadian apabila informasi yang mereka sampaikan tidak mendapat tindak lanjut.
“Kalau menurut saya, itu tingkat kepedulian masyarakat yang abai. Tapi, kenapa APH dan Pemda tidak peduli,” tuturnya.
Rodi menambahkan, aparat penegak hukum tidak cukup hanya menerima laporan. Edukasi kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam melaporkan dugaan tindak pidana juga diperlukan.
“Penegak hukum harus responsif, dan kedua penegak harus memberikan pencerahan kepada masyarakat. Dan jika masyarakat melaporkan terhadap kejahatan fasilitas umum atau negara untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.(da*)


