Notification

×

Iklan

Dua Terduga Pengedar Sabu Ditangkap

Jumat, 25 September 2026 | 02:11 WIB Last Updated 2026-09-24T19:11:00Z

Dua Terduga Pelaku Ditangkap, Polisi Sita 81,99 Gram Sabu di Solok Selatan

Solsel, Rakyatterkini.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penindakan yang berlangsung di dua lokasi berbeda pada Rabu (23/9), polisi mengamankan dua orang terduga serta barang bukti sabu dengan total berat mencapai 81,99 gram.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial PCW (28) dan AR (20). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Solok Selatan dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan jajaran Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Solok Selatan Iptu Taufik Indra membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan kepolisian untuk membongkar dugaan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Penindakan pertama dilakukan terhadap PCW sekitar pukul 14.30 WIB di Nagari Persiapan Batang Lolo, Kecamatan KPGD. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Dari tangan PCW, polisi menyita 19 paket kecil dengan berat keseluruhan sekitar 81,20 gram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Petugas selanjutnya mengembangkan hasil penindakan tersebut. Sekitar pukul 15.00 WIB, polisi kembali menangkap AR di Nagari Sako Utara Pasia Talang, Kecamatan Sungai Pagu.

Dalam penangkapan kedua, petugas menemukan lima paket kecil yang diduga berisi sabu. Setelah ditimbang, barang bukti tersebut memiliki berat total sekitar 0,79 gram.

Dengan demikian, keseluruhan barang bukti dari dua lokasi mencapai 81,99 gram. Selanjutnya, kedua terduga bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Solok Selatan untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narkotika tersebut diduga didatangkan dari luar Kabupaten Solok Selatan. Meski demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan jalur distribusi barang tersebut.

Iptu Taufik Indra mengatakan penyidik juga terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

“Polisi masih menelusuri jaringan yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut. Pengembangan dilakukan berdasarkan keterangan awal dari kedua terduga yang telah diamankan,” ujarnya, Kamis (24/9).

Saat ini PCW dan AR masih berada dalam proses penyidikan bersama seluruh barang bukti yang telah diamankan. Penanganan perkara akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Solok Selatan juga mengimbau masyarakat ikut membantu upaya pemberantasan narkotika. Warga diminta segera menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkoba.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update