Jakarta, Rakyatterkini.com – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyatakan dukungan terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke pembahasan tahap selanjutnya.
DPD RI menilai setiap regulasi mengenai daerah perlu mempertimbangkan kondisi dan kekhasan wilayah masing-masing, termasuk karakter geografis, potensi daerah, serta aspek sosial dan budaya.
Anggota Komite I DPD RI, Agustin Teras Narang, menyampaikan pandangan tersebut dalam Pembahasan Tingkat I atas 15 RUU Kabupaten/Kota bersama DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Pembahasan yang berlangsung secara tripartit itu mencakup sejumlah aspek, antara lain penyempurnaan landasan hukum, penataan wilayah, hingga pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik setiap daerah.
Menurut Teras Narang, kondisi geografis, identitas wilayah, potensi sumber daya alam maupun nonalam, serta kehidupan sosial budaya perlu menjadi bagian penting dalam substansi setiap RUU Kabupaten/Kota.
Ia menilai pengaturan yang memperhatikan berbagai aspek tersebut akan membuat regulasi lebih mampu mencerminkan kondisi nyata dan kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah.
“Karakteristik daerah perlu mendapatkan perhatian serius dan penajaman agar karakter geografis, identitas daerah, potensi sumber daya alam dan non-SDA, serta sosial budaya yang diatur dapat merefleksikan kekhasan riil masing-masing daerah,” ujar Teras Narang.(da*)


