Notification

×

Iklan

BULD DPD RI Dorong Sinergi Pembentukan Perda

Kamis, 24 September 2026 | 04:22 WIB Last Updated 2026-09-23T21:41:46Z

Rapat Dengar Pendapat BULD DPD RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Jakarta, Rakyatterkini.com — Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI mendorong adanya penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam proses penyusunan Peraturan Daerah (Perda). Sinergi tersebut dinilai penting agar regulasi yang dihasilkan lebih selaras, terarah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Ketua BULD DPD RI Stefanus B.A.N. Liow mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang masih berulang dalam proses pembentukan Perda. Di antaranya keterbatasan tenaga perancang peraturan, penyusunan Naskah Akademik yang belum sepenuhnya didukung data empiris, serta belum sinkronnya Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan proses penganggaran.

Selain itu, partisipasi masyarakat dalam penyusunan regulasi dinilai masih perlu diperkuat. BULD juga mencermati adanya kecenderungan penggunaan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai alternatif cepat, serta masih ditemukannya tumpang tindih kewenangan dan ketidakharmonisan antara regulasi pemerintah pusat dan daerah.

“Temuan ini memperlihatkan bahwa persoalan pembentukan Perda memiliki banyak aspek. Diperlukan mekanisme yang membuat setiap lembaga dapat menjalankan kewenangannya secara maksimal, sekaligus terhubung dalam sebuah proses yang efektif,” ujar Stefanus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Pembahasan dalam rapat tersebut mencakup berbagai kendala dalam penyusunan Perda. Persoalan yang dibahas antara lain keterbatasan sumber daya manusia, sinkronisasi regulasi pusat dan daerah, serta belum terpadunya perencanaan legislasi dengan penganggaran.

Stefanus menjelaskan, kebutuhan untuk memperkuat sinergi semakin penting setelah BULD DPD RI melakukan pendalaman sejak Masa Sidang I Tahun Sidang 2025–2026. Kegiatan tersebut dilakukan melalui berbagai agenda, mulai dari rapat dengar pendapat umum (RDPU), konsultasi publik, kunjungan kerja, hingga uji publik atas hasil pemantauan di Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera Utara pada 10 September 2026.

Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas yang hadir sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa pembentukan Perda masih menghadapi sejumlah tantangan. Beberapa di antaranya menyangkut harmonisasi aturan pusat dan daerah, pembagian kewenangan, serta penerapan kebijakan nasional dalam konteks daerah.

Menurutnya, koordinasi antarlembaga diperlukan agar proses penyusunan regulasi dapat berjalan searah dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Tidak ada satu lembaga yang mampu menyelesaikan seluruh persoalan pembentukan Perda seorang diri. Yang menjadi tantangan adalah memastikan seluruh fungsi dan kewenangan berjalan secara selaras, tidak saling tumpang tindih, dan dapat memberikan nilai tambah,” kata GKR Hemas.

RDP tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum RI dan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri. Keterlibatan kedua institusi tersebut dinilai penting mengingat masing-masing memiliki peran dalam proses pembentukan dan pembinaan regulasi daerah.

Kementerian Hukum memiliki peran dalam proses harmonisasi, pembulatan, serta pemantapan konsepsi peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri memiliki kewenangan dalam pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk evaluasi dan klarifikasi Perda serta koordinasi penyusunan Prolegda di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Direktur Fasilitasi Perancangan Perda dan Perkadan serta Pembinaan Perancang Perundang-undangan, Widyastuti, mengatakan harmonisasi merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan rancangan Perda memiliki dasar pemikiran dan materi yang selaras.

Ia menjelaskan, pendampingan dilakukan dalam proses harmonisasi rancangan Perda maupun Perkada, termasuk memberikan dukungan akademik kepada pemerintah daerah bersama DPRD.

“Kami melakukan pendampingan dalam harmonisasi raperda dan raperkada, termasuk pendampingan akademik bagi pemerintah daerah bersama DPRD. Kami juga mengapresiasi rekomendasi empiris yang telah diuji publik oleh BULD DPD RI. Hal tersebut akan menjadi masukan bagi Kementerian Hukum dalam melihat pelaksanaan pembentukan serta harmonisasi Perda dan Perkada,” ujarnya.

BULD DPD RI selanjutnya berharap RDP tersebut dapat menghasilkan kesepahaman mengenai pola dan mekanisme kerja sama antarlembaga dalam melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap Rancangan Perda (Ranperda) dan Perda.

Upaya tersebut diharapkan menjadi tindak lanjut dari hasil pemantauan yang telah dilakukan BULD DPD RI sekaligus memperkuat pelaksanaan tugas konstitusional DPD RI dalam mendorong tata kelola pembentukan Perda yang lebih terkoordinasi secara nasional.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update