Notification

×

Iklan

BPDPJT Perkuat Pengelolaan Dana Tol

Kamis, 24 September 2026 | 16:22 WIB Last Updated 2026-09-24T09:22:00Z

Proses ketika pembangunan Jalan Tol Padang - Sicincin. 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Pekerjaan Umum (PU) membentuk Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol (BPDPJT) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bina Marga. Pembentukan unit pelaksana teknis ini ditujukan untuk memperkuat pengelolaan dana pengembangan jaringan jalan tol yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Melalui BPDPJT, pemerintah ingin memastikan pengelolaan dana tersebut berlangsung secara lebih terarah, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Dana yang dihimpun diharapkan dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan jaringan jalan tol.

Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pembentukan BPDPJT memiliki dasar hukum dalam Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Regulasi tersebut memberikan ruang bagi pembentukan unit yang bertugas mengelola dana dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri PU Nomor 17 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.

Menurut Dody, pembangunan dan pengusahaan jalan tol membutuhkan investasi dalam jumlah besar dengan masa konsesi yang relatif panjang. Karena itu, penerimaan maupun dana yang diperuntukkan bagi pengembangan jaringan tol perlu dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat berkelanjutan.

"Dengan pembentukan Balai Pengelolaan Dana Pengembangan Jalan Tol di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Marga, Pemerintah ingin menekankan pentingnya tata kelola dana yang kuat seiring besarnya investasi dan panjangnya jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol," ujar Dody dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (24/9/2026).

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Ni Komang Rasminiati menjelaskan, keberadaan BPDPJT akan membuat pengelolaan dana pengembangan jalan tol menjadi lebih sistematis. Ruang lingkupnya antara lain meliputi penyusunan rencana dan program, pengelolaan penerimaan, penyaluran dana, serta pengelolaan data dan informasi.

Selain itu, balai tersebut akan menjalankan fungsi analisis terhadap sumber pendapatan, administrasi PNBP, pemberian izin penggunaan penerimaan, hingga pemantauan kinerja penyaluran dana.

Komang mengatakan, selama masa peralihan, PNBP yang berasal dari pengusahaan jalan tol maupun penerimaan lainnya yang ditujukan untuk pengembangan jaringan masih disetorkan ke kas negara. Mekanisme tersebut tetap berlaku sampai BPDPJT ditetapkan menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan pembentukan BPDPJT tidak mengubah kewenangan BPJT dalam penyelenggaraan jalan tol. Kehadiran balai tersebut justru menjadi bagian pendukung agar pengelolaan dana dapat dilakukan secara lebih khusus.

"BPJT tetap menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan atas pengusahaan jalan tol, termasuk rekomendasi penetapan tarif, pengawasan atas investasi, pelaksanaan perjanjian pengusahaan jalan tol dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal, serta rekomendasi pengoperasian setelah konsesi berakhir sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Komang.

Direktur Jalan Bebas Hambatan Ditjen Bina Marga Dedy Gunawan menambahkan, pembagian peran antara BPDPJT dan BPJT memungkinkan pengelolaan dana dilakukan secara lebih fokus, sementara fungsi pengaturan serta pengawasan terhadap jalan tol tetap dijalankan sesuai kewenangan masing-masing.

Menurut Dedy, tata kelola yang lebih terorganisasi juga akan membantu pemerintah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai keterkaitan antara investasi, penerimaan, penyaluran dana, serta kebutuhan pengembangan jaringan jalan tol pada masa mendatang.

Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan PU608 yang menargetkan Incremental Capital Output Ratio (ICOR) di bawah 6 sekaligus mendukung pencapaian pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Dengan demikian, produktivitas dan dampak ekonomi dari investasi infrastruktur diharapkan dapat diukur secara lebih jelas.

"Ke depan kita ingin investasi jalan tol semakin terukur. Kita tahu bagaimana penerimaannya dikelola, ke mana dana pengembangan disalurkan, dan bagaimana manfaatnya bagi perekonomian. Tata kelola yang kuat akan membantu investasi jalan tol semakin produktif dan berkelanjutan," ujar Dedy.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update