Notification

×

Iklan

BNNP Sumbar Ungkap 73 Kg Ganja

Kamis, 24 September 2026 | 23:21 WIB Last Updated 2026-09-24T16:58:00Z

Konprensi Pers Pemusnahan Barang Bukti BNNP Sumbar

Padang, Rakyatterkini.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat mengungkap dua perkara peredaran narkotika jenis ganja dalam jumlah besar selama September 2026.

Dari dua kasus tersebut, petugas mengamankan lebih dari 73 kilogram ganja serta menangkap enam orang yang diduga terlibat. Salah seorang tersangka diketahui berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Padang Panjang.

Dalam perkara lainnya, seorang tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan seorang narapidana yang masih menjalani proses hukum di Lapas Kelas IIB Bukittinggi.

Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid menyampaikan pengungkapan tersebut saat konferensi pers pemusnahan barang bukti ganja yang digelar di Krematorium Bukit Gado-gado, Kota Padang, Kamis (24/9/2026).

“Terdapat dua kasus besar yang berhasil kami ungkap selama September,” kata Toton.

Kasus pertama terungkap di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, pada 6 September 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Petugas BNNP Sumbar saat itu menghentikan sebuah mobil Toyota Calya merah dengan nomor polisi BA 1875 OM di kawasan depan SPBU Sawah Panjang, Lubuk Sikaping. Dua pria berinisial MR dan AAZ kemudian diamankan dari dalam kendaraan.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah paket ganja yang disembunyikan dalam beberapa karung dan dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat.

Rinciannya, sebanyak delapan paket ditemukan dalam satu karung plastik, 12 paket berada di karung lainnya, sementara tujuh paket lainnya tersimpan dalam karung plastik berwarna biru. Petugas juga menemukan sejumlah ganja kering yang dikemas menggunakan kantong plastik hitam.

Setelah memeriksa MR dan AAZ, Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar melakukan pengembangan ke kawasan Kuranji, Kota Padang.

Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial TRAR. Ia diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik narkotika tersebut.

Total ganja yang disita dalam pengungkapan pertama tercatat memiliki berat bersih 44.084,46 gram atau sekitar 44 kilogram.

Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di kawasan Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat.

Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan yang dicurigai membawa narkotika tersebut.

Ketika petugas melakukan pemblokiran jalan, pengemudi kendaraan diduga berusaha kabur dengan menabrakkan mobilnya ke kendaraan operasional BNNP Sumbar. Benturan tersebut menyebabkan kendaraan petugas mengalami kerusakan cukup parah.

Petugas akhirnya mengamankan seorang pria berinisial SW yang berada di dalam mobil Toyota Rush hitam bernomor polisi T 1613 MP.

Dari pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan satu karung besar berwarna biru yang berisi 20 paket besar ganja kering di bangku baris kedua.

Tidak hanya itu, sebanyak 10 paket besar ganja kering lainnya ditemukan di bangku baris ketiga. Paket-paket tersebut dibungkus menggunakan lakban berwarna cokelat.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update