![]() |
| Wali Kota Padang, Fadly Amran, Wawako Maigus Nasir, bersama pimpinan DPRD Padang. |
Padang, Rakyatterkini.com – Mengawal agenda pemerintahan, pimpinan dan anggota DPRD Kota Padang bergerak cepat. Dalam sehari Senin (15/6/2026), menggelar rapat paripurna dan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2026 yang diajukan Pemerintah Kota Padang.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Muharlion didampingi para wakil ketua dan Sekretaris DPRD. Hadir pula Wali Kota Padang Fadly Amran, Wakil Wali Kota Maigus Nasir, serta jajaran Pemerintah Kota Padang.
Paripurna pertama membahas pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Seluruh fraksi menyatakan menerima ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda kemudian berlanjut dengan paripurna perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, penyampaian KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, hingga pembentukan Pansus yang akan membahas rancangan perubahan anggaran tersebut.
Dalam laporannya, Pansus I, II, III, dan IV yang melibatkan seluruh 45 anggota DPRD telah menyelesaikan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 sesuai mitra kerja masing-masing komisi.
Hasil pembahasan kemudian diformulasikan dalam rapat gabungan pansus untuk menyusun struktur APBD yang meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
DPRD memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah kota, di antaranya meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran berbasis kinerja, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), menindaklanjuti seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tepat waktu, serta memperketat pengawasan pengadaan barang dan jasa guna mencegah potensi kerugian daerah.
Selain itu, DPRD juga meminta evaluasi menyeluruh terhadap indikator kinerja perangkat daerah agar lebih berorientasi pada hasil nyata yang dirasakan masyarakat.
![]() |
| Ketua DPRD Padang, Muharlion, bersama wakil ketua dan wawako Maigus Nasir. |
Wali Kota Padang Fadly Amran menjelaskan adanya penyesuaian struktur KUA-PPAS APBD Perubahan 2026.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat dari Rp1,02 triliun menjadi Rp1,03 triliun. Sementara pendapatan transfer melonjak dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun.
"Total pendapatan daerah bertambah Rp502,73 miliar atau naik 19,67 persen dari Rp2,55 triliun menjadi Rp3,05 triliun," ujar Fadly.
Di sisi belanja, pemerintah juga melakukan penyesuaian signifikan. Belanja operasi meningkat menjadi Rp2,66 triliun dari sebelumnya Rp2,46 triliun.
"Total belanja daerah bertambah Rp507,41 miliar atau naik 18,71 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,20 triliun," katanya.
Belanja modal juga mengalami kenaikan tajam, dari Rp220,93 miliar menjadi Rp518,61 miliar. Sementara belanja tidak terduga naik menjadi Rp14,77 miliar, dan pemerintah mulai mengalokasikan belanja transfer sebesar Rp5 miliar.
Fadly menegaskan, meski terjadi perubahan pada sejumlah pos anggaran, postur rancangan Perubahan PPAS APBD 2026 tetap dalam kondisi berimbang.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas disetujuinya Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 menjadi Perda, sekaligus mengucapkan terima kasih atas sinergi yang terjalin sehingga Kota Padang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PAN mengungkapkan realisasi pendapatan daerah tahun 2025 mencapai Rp2,85 triliun atau 99,15 persen dari target Rp2,88 triliun. Namun, fraksi menyoroti rendahnya realisasi retribusi daerah yang hanya mencapai 83,99 persen.
Fraksi PAN juga mencermati masih besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp52,59 miliar. Meski mengapresiasi realisasi belanja dinas tersebut yang mencapai 94,68 persen, fraksi berharap lahir berbagai inovasi agar anggaran dapat dimanfaatkan lebih optimal.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan-PPP menyoroti rendahnya realisasi belanja bantuan sosial yang hanya mencapai 81,36 persen dan belanja bunga sebesar 52,90 persen. Fraksi meminta pemerintah memberikan penjelasan atas rendahnya serapan tersebut serta memastikan bantuan sosial benar-benar dirasakan masyarakat yang berhak.
Fraksi tersebut juga mendorong peningkatan belanja modal guna mempercepat pembangunan infrastruktur di Kota Padang.
Di sisi lain, Fraksi Gerindra menilai laporan operasional Pemerintah Kota Padang menunjukkan kondisi fiskal yang sehat dengan surplus operasional sebesar Rp286,66 miliar.
Menurut fraksi tersebut, surplus itu seharusnya dimanfaatkan untuk memperkuat cadangan fiskal maupun menghadirkan inovasi pelayanan publik, bukan sekadar menjadi angka dalam laporan keuangan.
Dengan berbagai catatan dan rekomendasi yang disampaikan, seluruh fraksi akhirnya menyatakan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah. Kini, pembahasan APBD Perubahan 2026 berlanjut di tingkat panitia khusus sebelum nantinya kembali dibahas dalam rapat paripurna DPRD Kota Padang. (adv)



