Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 18 ekor burung kasturi kepala hitam di kawasan Pelabuhan Juwana, Kabupaten Pati.
Dalam operasi tersebut, tiga orang yang berprofesi sebagai nelayan asal Juwana turut diamankan.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial EDP (25), BES (26), dan G (39). Mereka tertangkap membawa satwa yang dilindungi tanpa disertai dokumen resmi. Kasus ini terungkap setelah adanya informasi terkait pengiriman burung kasturi dari wilayah Indonesia bagian timur menuju Pelabuhan Juwana.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan 18 ekor burung kasturi yang masih hidup lengkap dengan kandang yang digunakan untuk proses pengiriman.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Wahyudi, menjelaskan bahwa para pelaku membeli satwa dilindungi tersebut tanpa memiliki sertifikat penangkaran yang sah dari BKSDA.
“Pelaku membeli 18 ekor kasturi kepala hitam dalam kondisi hidup tanpa dokumen resmi atau sertifikat penangkaran yang dikeluarkan oleh BKSDA,” ujarnya pada Senin (4/5/2026).
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku bahwa burung tersebut berasal dari Papua dan diperjualbelikan dengan harga berkisar antara Rp20 juta hingga Rp50 juta per ekor. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa ilegal yang lebih luas.
Sementara itu, BKSDA Jawa Tengah menegaskan bahwa burung kasturi kepala hitam merupakan satwa yang dilindungi karena memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.(da*)


