Jakarta, Rakyatterkini.com – Seorang mahasiswa berinisial MMK (24) meninggal dunia setelah terkena tembakan senapan angin di bagian dada kanan di Desa Wee Pangali, Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Peristiwa ini diduga dilakukan oleh seorang petani berinisial ABK (20) yang juga merupakan warga desa setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tragis tersebut terjadi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 16.00 WITA dan kini telah ditangani pihak kepolisian setempat.
Kejadian bermula ketika pelaku datang ke sebuah kios untuk membeli rokok. Setelah dilayani oleh adik korban, pelaku kemudian meninggalkan lokasi tersebut.
Tak lama berselang, korban sempat menegur pelaku dengan suasana bercanda. Namun, candaan itu berubah menjadi fatal setelah korban diduga mengucapkan kalimat yang menantang pelaku untuk menembaknya di bagian dada.
“Sepertinya saat itu keduanya tidak menyadari bahwa candaan tersebut akan berakhir tragis,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, seperti dikutip dari iNews Sumba, Kamis (28/5/2026).
Mendengar ucapan itu, pelaku kemudian mengokang senapan angin jenis uklik atau pompa yang dibawanya. Ia lalu menembakkan satu peluru ke arah korban, yang mengenai dada sebelah kanan. Korban pun langsung terjatuh dan mengalami pendarahan di lokasi kejadian.
Ayah korban yang berada di tempat kejadian segera panik dan membawa anaknya ke RS Karitas Waitabula menggunakan kendaraan keluarga. Namun, setibanya di rumah sakit, pihak medis menyatakan korban telah meninggal dunia akibat luka tembak.
Dari hasil pemeriksaan awal, senapan angin yang digunakan pelaku diketahui merupakan merek Mauser kaliber 4,5 mm (0,177 inci) dengan daya tembak sekitar 600 hingga 1.000 fps.
Polisi juga menjelaskan bahwa senapan tersebut memiliki jangkauan efektif sekitar 30 hingga 50 meter sehingga berpotensi berbahaya jika disalahgunakan. Saat ini, pelaku telah diamankan bersama barang bukti berupa senapan angin yang digunakan dalam kejadian tersebut. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan visum et repertum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.(da*)


