Notification

×

Iklan

Korban Penipuan Tanah di Solok Menang Praperadilan

Kamis, 28 Mei 2026 | 18:39 WIB Last Updated 2026-05-28T11:39:00Z

Korban dugaan penipuan jual beli tanah, Elfi Indriani menang gugatan praperadilan.

Solok, Rakyatterkini.com – Korban dugaan penipuan dalam transaksi jual beli tanah di Kota Solok, Sumatera Barat, atas nama Elfi Indriani, memenangkan sidang praperadilan setelah sebelumnya penyidikan kasusnya sempat dihentikan oleh pihak kepolisian.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara A Satu Law, yakni M Rizki Fernandi, Muhammad Fauzan, dan Gunawan, pengajuan praperadilan dilakukan karena penanganan perkara dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya dan tidak kunjung tuntas.

“Kami bersyukur upaya ini membuahkan hasil, penyidik kembali melanjutkan proses hukum. Kami berharap pihak kepolisian tetap berkomitmen memberikan keadilan yang transparan kepada korban,” ujar Rizki, Kamis (28/5/2026).

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Solok Kota dengan nomor registrasi LP/B/20/IX/2025/SPKT terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Dalam perkara ini, korban mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Terlapor dalam kasus ini berinisial K. Peristiwa bermula saat keponakan terlapor berinisial R menawarkan sebidang tanah kepada korban dengan harga awal Rp170 juta. Setelah melalui proses tawar-menawar, disepakati harga menjadi Rp150 juta.

“R kemudian mengatakan kepada saya bahwa untuk proses selanjutnya akan diurus oleh pamannya, yaitu K,” kata Elfi Indriani.

Korban juga menyebut saat transaksi berlangsung, ia sempat menanyakan kelengkapan surat-surat tanah. Terlapor saat itu menjelaskan bahwa dokumen masih dalam proses balik nama dan menjanjikan akan selesai dalam waktu tiga bulan.

“Saat itu saya dijanjikan tiga bulan selesai balik nama. Uang sudah saya serahkan karena katanya butuh untuk keperluan anaknya maju sebagai calon anggota dewan,” ungkapnya.

Namun, setelah pembayaran dilakukan, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Setiap kali ditagih, korban mengaku hanya menerima alasan dan penundaan.

Korban juga sempat meminta agar sertifikat segera diserahkan karena berencana menggadaikan tanah tersebut untuk kebutuhan mendesak, namun permintaan itu tidak dipenuhi.

Sebagai gantinya, korban hanya menerima uang sebesar Rp34,5 juta dari terlapor sebagai pegangan dalam kondisi terdesak, sementara penyelesaian dokumen tetap tidak jelas.

“Terpaksa saya terima. Sampai sekarang surat tanah tidak pernah diberikan. Belakangan saya mengetahui bahwa surat tersebut diduga sudah lebih dulu digadaikan oleh pelaku. Karena itu saya melaporkan kasus ini ke Polres Solok Kota,” jelasnya.

Korban menambahkan, laporan tersebut dibuat pada 15 September 2025 dan diterbitkan dengan nomor LP pada 18 September 2025.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update