
Nias, Rakyatterkini.com – Menindaklanjuti pemberitaan dengan judul "Kontroversi Dana BOS SMKN 1 Idanogawo Antara Data dan Realita Beda Jauh" yang dimuat pada tautan:
Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, berikut kami memuat seutuhnya dan selengkapnya Hak Jawab dan Hak Koreksi yang disampaikan oleh Febri Karya Dewi Lase, S.Pd.Ing, Guru/Mantan Kepala Sekolah SMKN 1 Idanogawo Kabupaten Nias
Sehubungan dengan pemberitaan tersebut, dan berdasarkan kode etik jurnalistik, maka dengan ini memuat hak koreksian dan hak jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
1. Bahwa isi pemberitaan tersebut memuat dugaan-dugaan sepihak, tanpa didahului konfirmasi menyeluruh kepada saya selaku pihak yang disebut dalam berita.
2. Bahwa seluruh penggunaan Dana BOS pada masa kepemimpinan saya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, melalui mekanisme perencanaan, pembahasan bersama tim manajemen sekolah, serta pertanggungjawaban administrasi yang berlaku.
3. Bahwa terkait barang-barang yang disebut tidak ditemukan secara fisik, perlu saya jelaskan bahwa keberadaan barang inventaris tersebut saya pastikan ada.
4. Bahwa terkait dengan aset sekolah belum pernah ada koordinasi antara saya dengan Kepala Sekolah yang baru (Yoelman Harefa, S.Pd).
5. Bahwa verifikasi aset yang dilaksanakan Tanggal 30 Maret 2026 adalah sepihak, karena belum pernah ada petunjuk dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
6. Bahwa saya tetap menghormati fungsi pers sebagai kontrol sosial, namun pemberitaan semestinya menjunjung asas keberimbangan, praduga tak bersalah dan verifikasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Sehubungan dengan hal tersebut, saya meminta kepada Pimpinan Redaksi Media Online Rakyatterkini.com.
1. Berdasarkan kode etik jurnalistik, pasal 1 menyatakan bahwa wartawan Indonesia bersifat indenpenden menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak befritikad buruk. Pasal 2, wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas. Pasal 3, selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
2. Berdasarkan Pasal 5 ayat 2 dan 3 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 mewajibkan pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi, maka diminta kepada media www.rakyatterkini.com agar hak jawab dan hak koreksian ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak hari ini, dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi ini kami muat seutuhnya dan selengkapnya untuk memenuhi hak jawab narasumber dan sebagai kelengkapan informasi bagi masyarakat pembaca. (*)

