Notification

×

Iklan

Solsel Segera Miliki Perda Kawasan Tanpa Rokok

Selasa, 06 Oktober 2026 | 11:40 WIB Last Updated 2026-10-06T04:40:20Z

Solsel Perkuat Perlindungan dari Asap Rokok

Padang Aro, Rakyatterkini.com — Pemerintah Kabupaten Solok Selatan tengah mendorong pembentukan regulasi yang bertujuan melindungi masyarakat dari bahaya paparan asap rokok melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Paparan asap rokok tidak hanya berdampak kepada perokok aktif, tetapi juga dapat membahayakan orang-orang di sekitarnya. Kelompok seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat dengan kondisi kesehatan tertentu menjadi pihak yang dinilai lebih rentan terhadap dampak asap rokok.

Nota pengantar Ranperda Kawasan Tanpa Rokok tersebut disampaikan Wakil Bupati Solok Selatan, H. Yulian Efi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok Selatan yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Solok Selatan, Golden Arm, Senin (6/10/2026).

Yulian Efi menyampaikan bahwa peningkatan kualitas kesehatan masyarakat merupakan bagian penting dari pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk terus berupaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Ia menilai pengendalian terhadap konsumsi rokok serta paparan asap rokok perlu menjadi perhatian dalam upaya tersebut. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

"Melalui aturan ini, kita berharap dapat memiliki landasan dan pedoman yang jelas sehingga penerapan Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Solok Selatan memiliki kepastian hukum," ujar Yulian.

Penyusunan Ranperda tersebut dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya adalah Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketentuan tersebut mengamanatkan pemerintah daerah untuk menetapkan sekaligus menerapkan Kawasan Tanpa Rokok melalui peraturan daerah.

Sebelumnya, Pemkab Solok Selatan telah memiliki ketentuan mengenai Kawasan Tanpa Rokok yang dituangkan dalam Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 19 Tahun 2015.

Dengan adanya Ranperda tersebut, pemerintah daerah berharap penerapan KTR ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus mampu memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat dari paparan asap rokok.(Alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update