Notification

×

Iklan

Harga Tiket Pesawat Diprediksi Terus Naik

Minggu, 26 April 2026 | 00:15 WIB Last Updated 2026-04-26T14:32:19Z

Deretan pesawat milik maskapai penerbangan Garuda Indonesia.

Jakarta, Rakyatterkini.com – Harapan masyarakat agar harga tiket pesawat bisa lebih murah tampaknya masih sulit terwujud dalam waktu dekat. 

Sebaliknya, tarif penerbangan diperkirakan terus mengalami kenaikan seiring meningkatnya harga energi dunia dan melonjaknya biaya bahan bakar pesawat (avtur) akibat konflik berkepanjangan di kawasan Timur Tengah.

Pemerintah menyatakan tetap berupaya melindungi masyarakat dari dampak kenaikan tersebut. Berbagai langkah mitigasi disiapkan untuk menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional sekaligus menekan agar harga tiket tidak melonjak terlalu tinggi. Salah satunya dengan membatasi kenaikan tarif penerbangan domestik di kisaran 9 hingga 13 persen.

Sebagai bentuk kebijakan tersebut, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 21 April 2026, sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kenaikan harga avtur di tahun anggaran 2026.

Dalam aturan itu, pemerintah memberikan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi pada penerbangan dalam negeri.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa kebijakan ini membuat PPN atas tarif dasar dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) ditanggung pemerintah. Dengan demikian, beban harga tiket yang dibayar masyarakat dapat ditekan meski biaya operasional maskapai meningkat.

Menurut Haryo, kebijakan ini berlaku selama 60 hari sejak satu hari setelah diundangkan, sehingga manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa intervensi fiskal ini penting dilakukan karena biaya avtur menyumbang sekitar 40 persen dari total pengeluaran operasional maskapai penerbangan.

Untuk memastikan kebijakan tepat sasaran, maskapai tetap diwajibkan melaporkan penggunaan fasilitas PPN tersebut secara transparan sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

Sementara itu, untuk penerbangan kelas selain ekonomi, ketentuan PPN tetap diberlakukan seperti biasa. Kebijakan ini diharapkan dapat memfokuskan bantuan kepada masyarakat yang paling membutuhkan serta tetap menjaga efektivitas pengelolaan anggaran negara.

Selain itu, pemerintah sebelumnya juga telah menyesuaikan ketentuan fuel surcharge melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026 menjadi 38 persen untuk pesawat jet maupun propeler.

Haryo menegaskan, melalui kombinasi kebijakan tersebut, pemerintah berupaya menjaga agar masyarakat tetap bisa mengakses transportasi udara dengan harga yang lebih terjangkau, sekaligus mempertahankan konektivitas antarwilayah dan mendukung keberlangsungan industri penerbangan di tengah tekanan kenaikan harga energi global.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update