Jakarta, Rakyatterkini.com– Polisi menangkap seorang penjual obat terlarang berinisial RA di kawasan Pengasinan, Sawangan, Depok. Dari tangan pelaku, petugas menyita 510 butir obat keras.
Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, menjelaskan penangkapan berlangsung pada Jumat (13/3) pukul 21.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima laporan dari warga mengenai peredaran obat keras jenis tramadol di lokasi tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan menemukan seorang yang memang menjual obat keras tramadol di tempat kejadian,” ujar Made Budi dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Pengasinan, Sawangan, dan mengakui telah menjual serta mengedarkan obat keras tramadol dan trihexpenidyl tanpa izin resmi.
Dari pelaku, polisi menyita 480 butir tramadol dan 30 butir trihexpenidyl. Saat ini, RA dibawa ke Polsek Bojongsari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.(da*)


