Payakumbuh, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Payakumbuh di bawah kepemimpinan Walikota Zulmaeta mengambil langkah progresif dalam pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) dengan memberlakukan kebijakan fleksibilitas kerja atau Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/7/ED/WK-PYK/2026 dan diterapkan untuk menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Langkah ini menjadi bagian dari adaptasi birokrasi modern yang bertujuan menjaga produktivitas ASN sekaligus memastikan kelancaran pelayanan selama momen libur nasional.
Kepala Bagian Organisasi Setdako Payakumbuh, David Bachri, menegaskan bahwa penerapan WFA mengacu pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026.
“Ini bukan sekadar tambahan hari libur, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan melalui fleksibilitas lokasi dan waktu. Tujuannya agar roda pemerintahan tetap berjalan lancar meski di tengah libur nasional,” jelas David, Jumat (13/3/2026).
Pelaksanaan WFA dibagi ke dalam dua gelombang utama:
Pra-Nyepi: Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026
Setelah Nyepi: Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026
Meski bekerja secara fleksibel, pengawasan tetap ketat berbasis aplikasi e-Kinerja. Setiap Kepala Perangkat Daerah diwajibkan mengatur minimal 20 persen kehadiran fisik di kantor. ASN yang menjalankan WFA harus melaporkan aktivitas harian secara real-time melalui aplikasi tersebut. Jika laporan tidak tercatat pada hari yang sama, kehadiran dianggap tidak sah (alpha).
Namun, kebijakan WFA tidak berlaku untuk unit layanan esensial yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Petugas di sektor kritis tetap bekerja sesuai jadwal reguler, termasuk:
RSUD dan Puskesmas
Mal Pelayanan Publik (MPP)
Petugas lapangan BPBD, Satpol PP, dan Damkar
Dinas Lingkungan Hidup (kebersihan) dan Dinas Perhubungan
Dalam arahannya, Walikota Zulmaeta menekankan pentingnya integritas. Seluruh ASN diminta menjadi teladan bagi masyarakat dengan menjauhi segala bentuk gratifikasi.
“Pesan Pak Walikota sangat jelas: ASN harus menjaga martabat jabatan. Tidak boleh memberi maupun menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun yang bertentangan dengan kode etik abdi negara,” tutup David.(da*)


