Notification

×

Iklan

Resmob Polda Sumbar Bongkar Kasus TPPO dan Judi di Padang

Senin, 23 Februari 2026 | 04:44 WIB Last Updated 2026-02-22T21:44:00Z

Resmob Polda Sumbar Ungkap Kasus TPPO dan Sejumlah Praktik Judi di Kota Padang

Padang, Rakyatterkini.com – Tim Resmob Polda Sumbar berhasil mengungkap beberapa kasus dugaan tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026 di Kota Padang. 

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Teddy Fanani, melalui Kanit Resmob Polda Sumbar, AKP Andri.

AKP Andri menjelaskan, operasi yang digelar selama beberapa hari tersebut menitikberatkan pada penindakan kasus perdagangan orang (TPPO) dan berbagai bentuk perjudian, termasuk judi online jenis slot serta judi koa/ceki, di beberapa lokasi di Kota Padang.

“Kasus pertama yang terungkap adalah dugaan TPPO pada Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB di Hotel Grand Basko. Petugas mengamankan seorang pria berinisial NYF (23),” ujar AKP Andri, Minggu (22/2).

Selain menangkap tersangka, polisi juga mendata dua korban perempuan yang kini berada dalam perlindungan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. NYF disangkakan melanggar Pasal 455 dan/atau Pasal 420 dan/atau Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus perjudian online pertama terjadi pada Senin (16/2) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe di Kecamatan Padang Utara. Dua pemuda berinisial MFF (19) dan MNAZ (19) diamankan saat diduga tengah bermain judi online.

Pengungkapan kasus serupa kembali dilakukan pada Selasa (17/2) pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial RJ (26) ikut diamankan.

Selain judi online, praktik judi koa/ceki juga berhasil diungkap pada Kamis (19/2) pukul 00.55 WIB di sebuah warung kopi kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. 

Petugas mengamankan empat pria, masing-masing N (59), B (58), ZA (50), dan DR (52), yang diduga sedang melakukan perjudian. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Operasi Pekat Singgalang 2026 juga menindak dugaan TPPO atau praktik mucikari pada Jumat (20/2) pukul 05.20 WIB di sebuah penginapan di kawasan Padang Barat. 

Seorang pria berinisial FH (18) diamankan, sementara seorang perempuan berusia 19 tahun dicatat sebagai korban. Pada lokasi dan waktu yang sama, petugas juga mengamankan NA (19) terkait dugaan judi online jenis slot. Dari pelaku, polisi menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk mengakses situs perjudian.

AKP Andri menegaskan, seluruh pengungkapan ini menunjukkan komitmen Resmob Polda Sumbar dalam memberantas penyakit masyarakat. Operasi Pekat Singgalang 2026 digelar untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Padang tetap kondusif.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update