Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kecamatan Suliki, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Sumatera Barat, Roni Nazra, menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir karena dana mereka tetap aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai peraturan yang berlaku.
“Dana nasabah aman dan dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Roni dalam keterangan resmi, Rabu (7/1/2026).
Roni menjelaskan, pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, khususnya bank rakyat.
Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menempatkan PT BPR Suliki Gunung Mas dalam status BPR Dalam Penyehatan, karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum bank tersebut berada di bawah ketentuan yang berlaku, yakni kurang dari 12 persen.
Meskipun pengurus dan pemegang saham telah diberikan waktu untuk memperbaiki kondisi permodalan dan likuiditas, OJK menilai perbaikan yang dilakukan tidak memadai. Akibatnya, pada 11 Desember 2025, bank ini ditetapkan dalam status BPR Dalam Resolusi sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Selanjutnya, LPS, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 122/ADK3/2025 tanggal 29 Desember 2025, memutuskan penanganan bank dilakukan melalui likuidasi dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti hal itu, OJK resmi mencabut izin PT BPR Suliki Gunung Mas sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan serta melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Roni kembali mengimbau nasabah agar tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS. Ia menekankan bahwa perlindungan dana masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap langkah pengawasan dan penanganan perbankan oleh otoritas terkait.(da*)


