Notification

×

Iklan

Kemkomdigi Siapkan Aturan Baru Lindungi Anak di Dunia Digital

Jumat, 09 Januari 2026 | 22:33 WIB Last Updated 2026-01-09T15:42:40Z

Gedung kantor Kemkomdigi 

Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri (RPM) turunan untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. 

Regulasi ini dikenal sebagai RPM Pelaksana PP TUNAS, yang menjadi implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Menurut keterangan resmi Kemkomdigi, RPM ini bertujuan agar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dapat menjalankan kewajiban perlindungan anak secara lebih efektif. 

Aturan tersebut mencakup penentuan batas usia minimum untuk menggunakan produk, layanan, dan fitur digital, serta penilaian risiko dampak negatif terhadap anak.

Beberapa poin teknis yang diatur dalam rancangan RPM antara lain:

Ketentuan umum dan batasan usia pengguna anak
Kewajiban PSE melakukan penilaian risiko secara mandiri
Mekanisme verifikasi hasil penilaian risiko
Sistem pengawasan penyelenggaraan sistem elektronik
Sanksi administratif bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban
Mekanisme pengajuan keberatan dan banding administratif

Kemkomdigi membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk memberikan masukan melalui konsultasi publik hingga 16 Januari 2026. 

Umpan balik dapat disampaikan melalui email [email protected], agar regulasi ini dapat lebih adaptif, mudah diterapkan, dan mengutamakan kepentingan anak. (da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update