
Kinali, Rakyaterkini.com - Masyarakat adat Nagari Anam Koto Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menuntut pihak PT Laras Internusa (LIN) mengembalikan hak ulayat mereka.
Tuntutan pengembalian hak ulayat tersebut, disampaikan Bundo Kanduang Anam Koto Margawati, dan Tokoh Adat Naswar Dt Imbang Langik, dkk kepada wartawan, Kamis (8/1/2026) di Kinali.
Menurut Margawati, kebun inti Hak Guna Usaha (HGU) PT LIN seluas 7.000 hektare berada di tanah ulayat masyarakat adat Nagari Anam Koto, yang tidak pernah diserahkan ninik mamak kepada pihak perusahaan.
Dia menyebut, dalam surat penyerahan dari pemuka adat/ninik mamak tahun 1990 yang diserahkan adalah Desa Langgam, Desa Mandiangin, dan Desa Ampek Koto.
Sementara Desa Anam Koto tidak pernah diserahkan oleh pemangku adat pada tahun tersebut.
"Artinya PT LIN telah mencaplok tanah ulayat kami. Mereka membangun kebun dikawasan yang tidak pernah kami serahkan. Kami punya dokumen dan bukti-bukti.
Dulu pernah dibawa berunding, antara ninik mamak Anam Koto dengan pihak PT LIN, mereka berjanji untuk menyelesaikan pembayaran kompensasi, tetapi janji tesebut, tinggal janji saja dan tak pernah direalisasikan. Makanya kami sekarang menuntut dan menagih janji itu kepada PT LIN, " tukas Margawati.
Karena tak ada penyelesaian tersebut, pihaknya bersama ninik mamak juga telah mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pasaman Barat sejak 25 September 2025 dengan menunjuk kuasa hukum Zulkifli, SH., dan Alman Gampo Alam, sebagai bentuk perjuangan di ranah hukum.
"Berdasarkan dokumen, 7.000 hektare HGU PT LIN itu, seharusnya berada di Desa Langgam, Desa Ampek Koto, dan Desa Mandingian.Tetapi fakta lapangan sekarang kebun PT LIN tersebut, sekarang berada di ulayat kaum Anam Koto. Sebanyak 16 Kepala kaum Anam Koto tak pernah menyerahkan," tukas Margawati mempertegas.
Dalam waktu dekat ini, imbuh Margawati, ninik mamak bersama ribuan masyarakat adat Nagari Anam Koto akan menduduki perusahaan PT LIN, meminta penghentian operasi sampai masalahnya ada titik terang penyelesaiannya, sebagai bentuk perjuangan di lapangan.
Dia menjelaskan, persoalan itu bermula saat pengalihan lahan (take over) dari sebelumnya dikelola oleh PT Tri Sangga Guna (TSG) kepada PT LIN sekitar tahun 1990 silam.
PT TSG pailit (bangkrut), maka dilelanglah kebun tersebut, yang dimenangkan oleh PT LIN. Pasca pengambil-alihan tersebut menyebabkan hak ulayat Nagari Anam Koto yang dimanfaatkan PT LIN sebagai kebun inti tanpa ada kompensasi.
Secara terpisah, kuasa hukum ninik mamak Anam Koto, Zulkifli dan Alman Gampo Alam, saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026) membenarkan pihaknya telah menerima kuasa dari ninik mamak atas nama Naswar Imbang Langik dkk, dalam perkara melawan PT LIN, pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
"Saat ini perkara perdata tersebut, sedang bergulir di PN Pasbar, dalam minggu ini tahap mendengarkan eksepsi," sebut Zulkifli.
Secara terpisah humas PT LIN, Yudi ketika dikonfirmasi belum dapat dihubungi. (junir sikumbang)

