Padang, Rakyatterkini.com – Pemerintah Kota Padang, Sumatera Barat, mencatat masih ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan total 3.386 karyawan mereka ke BPJS Kesehatan.
Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, menyampaikan hal tersebut di Padang, Rabu (23/10). “Ada 255 perusahaan yang belum mendaftarkan 3.386 karyawannya ke BPJS, padahal perusahaan-perusahaan ini sudah terdaftar,” ujarnya.
Maigus menegaskan, Pemko Padang akan memanggil seluruh perusahaan yang belum memenuhi kewajiban ini, termasuk sejumlah puskesmas dan rumah sakit yang bekerja sama dengan pemerintah. “Kami akan memanggil semua pihak. Jika setelah dipanggil mereka tetap tidak patuh, perusahaan tersebut akan kami tutup,” tegasnya.
Selain masalah kepatuhan perusahaan, Maigus juga menyoroti pelaksanaan program BPJS Kesehatan gratis yang telah dijalankan Pemko Padang lebih dari enam bulan. Dari evaluasi yang dilakukan, ditemukan beberapa penyimpangan.
Salah satunya adalah oknum pasien yang memanfaatkan fasilitas gratis dengan cara tidak sesuai aturan, misalnya naik kelas perawatan dari kelas III ke kelas I tanpa dikenakan biaya tambahan untuk obat dan layanan dokter. “Seharusnya pasien BPJS gratis berada di kelas III, tetapi ada yang naik ke kelas I dan tetap mendapatkan layanan gratis. Hal ini jelas melanggar ketentuan,” jelasnya.
Pemkot Padang berencana memanggil direktur rumah sakit terkait untuk mengklarifikasi dugaan penyimpangan tersebut dan menegakkan sanksi tegas jika terbukti melanggar aturan.(da*)


