Jakarta, Rakyatterkini.com — Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia menuai sorotan tajam setelah ramai-ramai menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara signifikan. Kenaikan ini dinilai sarat arogansi karena diputuskan sepihak oleh eksekutif tanpa melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) maupun sosialisasi memadai kepada masyarakat.
Langkah tersebut diklaim sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, di sisi lain, kebijakan itu justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat karena beban pajak melonjak drastis di saat kondisi ekonomi belum sepenuhnya pulih.
Sejumlah kepala daerah beralasan, kenaikan PBB-P2 adalah instrumen strategis untuk memperkuat kas daerah dan mendukung pembangunan infrastruktur. Akan tetapi, pengamat menilai, kebijakan tersebut justru menunjukkan wajah arogan pemerintah daerah yang lebih mengedepankan target fiskal ketimbang keberpihakan kepada rakyat.
"PAD memang penting, tapi bukan berarti masyarakat harus dipaksa menanggung beban pajak yang tidak masuk akal. Kenaikan tarif tanpa kajian sosial-ekonomi yang mendalam justru kontraproduktif," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Budget Center (IBC), Ahmad Fauzan, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, pajak daerah seharusnya diatur dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan keterjangkauan. "Kalau PAD naik tapi rakyat tercekik, itu bukan pembangunan, melainkan pemaksaan," tegasnya.
Fakta lain yang menguatkan kritik publik adalah proses pengambilan keputusan yang terkesan tergesa-gesa dan tidak melibatkan DPRD secara penuh. Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, setiap kebijakan pajak daerah harus mendapat persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Jika benar kepala daerah menetapkan kenaikan PBB-P2 secara sepihak tanpa pembahasan di DPRD, itu jelas pelanggaran prinsip demokrasi lokal," kata pakar hukum tata negara Universitas Jember, Dr. Yulhendri Najib.
Ia menambahkan, DPRD memiliki fungsi legislasi dan pengawasan, sehingga tidak bisa dikesampingkan dalam urusan sebesar ini.
"Keputusan pajak tanpa DPRD adalah bentuk arogansi birokrasi yang bisa berujung pada konflik horizontal," ujarnya.
Di sejumlah daerah, gelombang penolakan masyarakat atas kenaikan PBB-P2 sudah terjadi. Warga mengeluhkan besarnya tagihan pajak yang melonjak dua hingga lima kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Situasi ini akhirnya memaksa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian turun tangan. Dalam beberapa kesempatan, Tito mengingatkan kepala daerah agar kebijakan pajak jangan sampai menimbulkan gejolak sosial.
“Saya minta kepala daerah berhati-hati. Jangan sampai pajak jadi beban berat bagi masyarakat. Pembangunan harus berpihak pada rakyat, bukan sebaliknya,” tegas Tito.
Para pengamat mendesak agar pemerintah daerah mengedepankan dialog, transparansi, serta keterlibatan DPRD dalam setiap kebijakan fiskal. Kenaikan PBB-P2 mestinya disertai dengan analisis dampak ekonomi dan mekanisme keringanan bagi kelompok rentan.
"Jika pemerintah daerah ingin meningkatkan PAD, ada banyak cara kreatif selain menaikkan pajak seenaknya. Misalnya optimalisasi retribusi jasa, penataan aset, atau digitalisasi pajak agar kebocoran bisa ditekan," kata ekonom Universitas Indonesia, Sri Wahyuni.
Ia menekankan, pajak bukan semata angka dalam APBD, melainkan kontrak sosial antara negara dan rakyat.
"Begitu kepercayaan publik rusak akibat arogansi pemerintah daerah, maka legitimasi fiskal juga akan runtuh," pungkasnya.(Ris1)


