Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Hingga akhir Juni 2025, Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, telah menyalurkan dana desa sebesar Rp61,20 miliar, atau setara 60,64 persen dari total alokasi Rp100,93 miliar yang ditujukan bagi 92 nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Agam, Handria Asmi, didampingi oleh Kabid Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari, Eko Purwanto, menyampaikan bahwa dana tersebut terdiri dari penyaluran tahap pertama senilai Rp57,25 miliar untuk seluruh nagari, dan Rp3,94 miliar pada tahap kedua yang diberikan kepada sembilan nagari.
"Dari total yang telah disalurkan, sebanyak Rp42,43 miliar digunakan untuk program-program yang telah ditentukan penggunaannya (earmark), seperti ketahanan pangan, bantuan langsung tunai (BLT), dan penanganan stunting. Sementara itu, Rp18,76 miliar lainnya dialokasikan untuk kegiatan non-earmark, seperti pembangunan infrastruktur, program pemberdayaan, dan pelatihan masyarakat," ujar Handria.
Rincian penyaluran berdasarkan tahap:
Tahap I:
Earmark: Rp39,79 miliar
Non-earmark: Rp16,46 miliar
Tahap II:
Earmark: Rp2,63 miliar
Non-earmark: Rp1,30 miliar
Ia menambahkan, skema pencairan dana desa menyesuaikan status kemandirian nagari. Untuk nagari mandiri, alokasi dilakukan sebesar 60 persen pada tahap pertama dan 40 persen di tahap kedua. Sedangkan bagi nagari non-mandiri, pembagian dilakukan sebaliknya—40 persen di tahap awal dan 60 persen pada tahap berikutnya.
Penyaluran dana ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 yang mengatur tata cara alokasi, penggunaan, serta penyaluran dana desa untuk tahun anggaran 2025.
Lebih lanjut, Handria menjelaskan bahwa salah satu syarat untuk mencairkan dana tahap kedua adalah pendirian Koperasi Merah Putih oleh masing-masing nagari, sebagaimana diatur dalam surat edaran Kementerian Keuangan RI Nomor 5-6/MK/PK/2025.
"Selain persyaratan administratif, realisasi penggunaan dana pada tahap sebelumnya juga harus mencapai minimal 60 persen," jelasnya.(da*)