Padang, Rakyatterkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat memusnahkan 83,4 kilogram komoditas ilegal asal Malaysia dan Singapura karena tidak disertai dokumen karantina yang sah.
Plh Kepala BKHIT Sumbar, Nurdin Kamil, dalam keterangannya di Padang pada Rabu (2/7), menjelaskan bahwa komoditas yang dimusnahkan terdiri atas berbagai jenis buah-buahan dan olahan daging yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi.
“Barang-barang tersebut tidak memiliki surat karantina yang dipersyaratkan, sehingga harus kami musnahkan,” ujarnya.
Produk yang dimusnahkan meliputi mangga, apel, asam, jeruk, anggur, rambutan ceri, lemon, serta olahan daging sapi. Seluruh komoditas ini diamankan oleh petugas selama periode 2 Mei hingga 24 Juni 2025, saat dibawa oleh penumpang melalui jalur udara.
Rencananya, komoditas tersebut akan didistribusikan ke sejumlah wilayah di Sumatera Barat dan sekitarnya, seperti Padang, Bukittinggi, Jambi, Pesisir Selatan, Agam, dan Padang Pariaman.
Tindakan pemusnahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang bertujuan untuk mengendalikan peredaran komoditas antarnegara demi mencegah masuknya hama penyakit hewan karantina (HPHK) serta organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membawa produk luar negeri tanpa dokumen resmi. Penyakit atau hama dari luar bisa berdampak serius terhadap sektor pertanian maupun kesehatan masyarakat,” tegas Nurdin.
Selama semester pertama 2025, BKHIT Sumbar telah memusnahkan total 252,1 kilogram komoditas ilegal tanpa kelengkapan dokumen dari beberapa negara, termasuk Malaysia, Singapura, Tiongkok, dan Italia. Komoditas tersebut terdiri dari buah segar, olahan daging, serta produk ikan kering.
Seluruh produk dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan dan berpotensi membawa penyakit berbahaya yang mengancam ketahanan pangan dan kesehatan dalam negeri.(da*)