Notification

×

Iklan

Operasi Antik 2025, Pasaman Perketat Jalur Masuk Narkoba

Rabu, 02 Juli 2025 | 20:44 WIB Last Updated 2025-07-02T13:44:00Z

Ilustrasi


Lubuk Sikaping, Rakyatterkini.com– Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Penegasan ini diwujudkan melalui pelaksanaan Operasi Antik 2025 yang tengah berlangsung sejak 23 Juni hingga 6 Juli 2025.

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, menegaskan bahwa tidak ada celah bagi peredaran narkoba di daerahnya. "Operasi Antik ini menjadi langkah tegas kami dalam menekan penyebaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan hingga ke akar-akarnya," ujarnya, Rabu (2/7).

Menurutnya, wilayah Pasaman, khususnya di daerah perbatasan dengan Sumatera Utara, menjadi salah satu jalur rawan penyelundupan narkoba dari Aceh dan Mandailing Natal. Oleh karena itu, pengawasan diperketat di sejumlah titik, termasuk pintu masuk Muaro Cubadak, Kecamatan Rao.

“Pasaman merupakan jalur strategis bagi pelaku penyelundupan. Kami tidak ingin daerah ini menjadi pintu masuk narkoba. Penindakan akan terus kami lakukan tanpa kompromi,” tegasnya.

Selain langkah penegakan hukum, Polres Pasaman juga menginisiasi berbagai program preventif, salah satunya adalah pembentukan **Kampung Zero Narkoba** di setiap Nagari. Melalui program ini, seluruh elemen masyarakat diharapkan turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di lingkungan mereka.

“Kerja sama lintas sektor sangat dibutuhkan. Kampung Zero Narkoba adalah bentuk partisipasi bersama dalam menciptakan lingkungan bersih dari narkoba,” lanjut AKBP Agus.

Upaya sosialisasi juga gencar dilakukan kepada kalangan pelajar, termasuk generasi milenial dan Gen Z. "Kami hadir di sekolah-sekolah untuk memberikan edukasi tentang bahaya narkoba. Tujuannya agar generasi muda kita tidak terjerumus," ujarnya.

Selama lima bulan terakhir, Polres Pasaman mencatat keberhasilan besar dalam pengungkapan kasus narkoba. Sebanyak 11 kasus berhasil diungkap dengan 14 orang tersangka. Total barang bukti yang diamankan mencapai 135.664,62 gram ganja dan 54,25 gram sabu-sabu, atau setara dengan 135,7 kilogram.

Kasat Resnarkoba Polres Pasaman, AKP Fahrul Roji, mengungkapkan salah satu capaian terbaru dalam Operasi Antik 2025 adalah penangkapan seorang wanita yang diduga sebagai bandar sabu.

“Tersangka berinisial MA (34), warga Jorong Setia, Nagari Simpang Tonang Selatan, Kecamatan Dua Koto. Ia kami amankan di kawasan Simpang Kalam pada Senin, 30 Juni lalu,” jelas AKP Fahrul.

Tersangka MA, yang telah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO), diketahui kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut. Dari tangan pelaku, polisi menyita tujuh paket sedang sabu-sabu, satu unit handphone, serta sebuah tabung kecil berbahan plastik.

“Terhadap MA, kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” terang AKP Fahrul.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman untuk keperluan penyelidikan lanjutan, sementara tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping hingga proses hukum berjalan di pengadilan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update