Notification

×

Iklan

Anak Trenggiling Diserahkan ke BKSDA Agam

Kamis, 03 Juli 2025 | 01:01 WIB Last Updated 2025-07-02T18:01:00Z

Petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar menerima seekor anak trenggiling 


Lubukbasung, Rakyatterkini.com – Seekor anak trenggiling (Manis javanica) diserahkan secara sukarela oleh seorang karyawan tambak udang di Banda Gadang, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, kepada petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat pada Senin (30/6).

“Saya menyerahkan anak trenggiling ini ke pihak BKSDA agar bisa dikembalikan ke alam bebas dan berkembang biak secara alami,” ujar Abi Prima, karyawan tambak udang tersebut, saat ditemui di Lubuk Basung pada Selasa (1/7).

Abi mengungkapkan bahwa satwa dilindungi itu ditemukan saat sedang memanjat pohon pepaya di depan kawasan perumahan perusahaan pada Sabtu malam (28/6). Ia pun segera mengamankan hewan tersebut ke dalam rumah untuk mencegah gangguan dari anjing liar.

Selanjutnya, sang kakak, Hasbi Asidik, langsung menghubungi petugas BKSDA guna penanganan lebih lanjut.

“Penyerahan ini kami lakukan dengan penuh kesadaran, karena kami tahu bahwa trenggiling termasuk satwa yang dilindungi. Kami tidak ingin tersangkut masalah hukum, apalagi sebelumnya pernah ada kasus warga yang ditangkap karena menjual sisiknya,” tambah Abi.

Sementara itu, Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau, Ade Putra, menyampaikan bahwa anak trenggiling berjenis kelamin betina tersebut diperkirakan berusia sekitar enam bulan. Saat ini, satwa itu telah dievakuasi ke kantor BKSDA di Lubuk Basung untuk menjalani observasi kesehatan.

“Jika hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi yang sehat dan aktif, trenggiling tersebut akan segera dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya di kawasan Cagar Alam Maninjau,” terang Ade.

Sebagai informasi, trenggiling (Manis javanica) merupakan mamalia bersisik dari keluarga Manidae yang termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain itu, larangan terhadap perburuan dan perdagangan satwa ini juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106/MENLHK/2018, yang melarang keras tindakan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, hingga memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun mati.

Menurut daftar merah IUCN, trenggiling saat ini berstatus *Critically Endangered* atau sangat terancam punah akibat maraknya perburuan dan perdagangan ilegal di alam liar.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update