Notification

×

Iklan

Sidang Lanjutan In Dragon, Saksi Verbalisan Dihadirkan

Selasa, 17 Juni 2025 | 18:44 WIB Last Updated 2025-06-17T11:44:00Z

Tersangka


Pariaman, Rakyatterkini.com – Sidang Lanjutan Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Nia Kurnia Sari, Saksi Verbalisan Akan Dihadirkan

Pengadilan Negeri Pariaman akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan, dengan terdakwa Indra Septiarman alias In Dragon, pada Selasa (17/6).

Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pariaman akan menghadirkan saksi verbalisan, yaitu penyidik yang menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dalam perkara tersebut.

Kehadiran saksi ini dinilai penting untuk mengklarifikasi sejumlah pernyataan mengejutkan yang disampaikan terdakwa pada sidang sebelumnya. Pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra, Selasa (10/6), terdakwa mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan keji tersebut berkaitan dengan persoalan narkoba, yakni sabu seberat 1,5 kilogram.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Pariaman, Wendry Finisa, menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi verbalisan demi menguak fakta sebenarnya di balik kasus ini.

“Untuk memperjelas alur peristiwa dalam perkara ini, kami minta agar saksi verbalisan dihadirkan dalam sidang, dan permintaan tersebut telah dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Wendry, Senin (16/6).

Ia menambahkan bahwa sidang lanjutan akan digelar seperti biasa pada pukul 11.00 WIB.

Sebelumnya, dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang berlangsung Selasa lalu, In Dragon sempat menghebohkan persidangan dengan menyangkal keterangan dalam BAP yang sebelumnya telah ia tandatangani. Mengenakan pakaian tahanan, ia menyatakan tidak pernah berniat menghabisi atau memperkosa korban.

Menurut pengakuannya, ia mendatangi Nia Kurnia Sari untuk mengambil kembali sabu yang sebelumnya dititipkan kepada korban. Namun, saat ditanyakan, korban mengaku bahwa barang tersebut telah hilang. Hal itulah yang kemudian memicu amarah terdakwa hingga melakukan kekerasan.

“Saya tanya sabunya, Nia bilang sudah hilang. Dari situlah saya emosi dan ingin mengambil kembali barang itu dengan memaksanya,” ujar In Dragon saat menjawab pertanyaan dari JPU.

Terdakwa juga membantah melakukan pemukulan terhadap korban ketika kejadian berlangsung, meskipun dalam rekonstruksi sebelumnya ia memperagakan bagaimana dirinya menganiaya korban sebelum mengikat dan memperkosanya.

“Saya tidak pernah memukuli Nia, Yang Mulia,” tegasnya di hadapan majelis hakim.

Pernyataan tersebut langsung ditanggapi Ketua Majelis Hakim, Dedi Kuswara, yang mengingatkan bahwa pengakuan terdakwa berbeda dengan isi BAP dan hasil rekonstruksi.

“Dalam BAP dan rekonstruksi, saudara menyatakan memukul korban. Apakah saudara tetap pada keterangan yang sekarang atau merujuk pada BAP?” tanya hakim Dedi sembari mengingatkan terdakwa untuk bersikap jujur.

Melihat banyaknya pernyataan baru yang menyimpang dari dokumen resmi, majelis hakim kembali mengingatkan terdakwa agar tidak berbelit-belit, karena hal tersebut justru bisa merugikan dirinya sendiri.

“Bersikap jujur atau tidak adalah hak saudara. Namun kami sebagai majelis hakim akan menilai berdasarkan fakta di persidangan dan barang bukti yang ada,” tegas Dedi Kuswara menutup persidangan.(da*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update