Cirebon, Rakyatterkini.com – Lokasi bekas tambang ilegal di kawasan Galian C, Kelurahan Argasunya, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Jawa Barat, dilaporkan mengalami longsor. Lokasi tersebut diketahui tidak memiliki izin pertambangan yang sah dan telah lama ditutup.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, pada Rabu (18/6/2025) menegaskan bahwa aktivitas penambangan di area tersebut telah dilarang sejak lama. Aparat kepolisian bersama unsur pemerintah daerah juga disebut telah berulang kali memberikan peringatan kepada warga sekitar.
“Area ini secara resmi telah ditutup. Tidak ada aktivitas pertambangan legal yang diperbolehkan. Ketua RT, RW, serta aparat gabungan pun telah kerap memberikan imbauan dan menyosialisasikan larangan kegiatan tambang di sana,” jelas AKBP Eko.
Ia menambahkan bahwa langkah pencegahan telah ditempuh, termasuk melalui sosialisasi bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang melibatkan Wali Kota Cirebon, Dandim, dan Danlanal pada 2 Juni 2025.
Kemudian, pada 4 Juni 2025, papan larangan serta garis polisi sempat kembali dipasang setelah sebelumnya dirusak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Peringatan sudah kami sampaikan dan tanda larangan telah dipasang ulang. Namun tetap saja ada warga yang merusaknya dan melanjutkan aktivitas tambang secara sembunyi-sembunyi,” ujarnya.
Meski telah dilarang secara tegas, AKBP Eko mengakui bahwa praktik penambangan ilegal masih berlangsung. Beberapa warga nekat melakukan penambangan manual demi alasan ekonomi.
“Mereka tetap mencoba masuk ke area bekas tambang melalui jalur-jalur tersembunyi. Ini tentu menjadi perhatian serius dan akan terus kami awasi,” tambahnya.
Untuk mencegah insiden serupa, pihak kepolisian bersama Forkopimda akan segera merumuskan langkah tegas. Salah satu solusi yang tengah dipertimbangkan adalah menutup total akses ke area tambang tersebut.
“Kami akan mencari pendekatan yang lebih efektif agar kawasan ini benar-benar tertutup. Bukan hanya soal hukum, tapi juga menyangkut masalah sosial dan ekonomi masyarakat sekitar,” kata AKBP Eko.
Sebelumnya diberitakan, sebuah longsor terjadi di lokasi Galian C Argasunya pada Rabu (18/6/2025), menyebabkan dua orang meninggal dunia dan satu unit truk tertimbun material longsoran.
Korban tewas diketahui bernama Rian Andrian Pamungkas (23) dan Dani Damara (29), keduanya merupakan warga RW 10 Kedung Jumbleng, Kelurahan Argasunya. Diduga saat kejadian, keduanya tengah berada di lokasi untuk melakukan aktivitas penambangan.(da*)