Pasbar, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menetapkan dan menahan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Gedung Rumah Sakit Pratama Ujung Gading pada Tahun Anggaran 2018.
Kepala Kejari Pasaman Barat, M. Yusuf Putra, dalam keterangannya di Simpang Empat pada Kamis (19/6), menyampaikan bahwa penahanan keempat tersangka dilakukan secara bertahap pada waktu yang berbeda.
"Sejauh ini, empat orang telah kami tahan dalam perkara ini," ujarnya yang didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen, Mas Benny Mika Dorma Saragih.
Tersangka berinisial FA, yang menjabat sebagai pimpinan tim konsultan pengawas, ditahan pada 12 Juni 2025. Sementara itu, dua tersangka lainnya yakni HY selaku pengguna anggaran, dan SA selaku pelaksana kegiatan, ditahan pada 16 Juni 2025. Sebelumnya, tersangka E yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah lebih dulu ditahan pada 22 Mei 2025.
M. Yusuf menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti melalui serangkaian proses penyidikan.
Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, pembangunan RS Pratama Ujung Gading tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak. Hasil uji kelayakan menunjukkan bahwa beberapa bagian bangunan mengalami penurunan struktur, khususnya pada blok A, B, dan C. Bahkan, blok C dinyatakan tidak layak pakai karena tingkat kemiringannya melewati ambang batas yang ditetapkan, sehingga membahayakan keselamatan pengguna.
Akibat dari pelanggaran tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp6.364.958.045,87, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif oleh BPK RI dengan Nomor: 13/LHP/XXI/04/2025 tertanggal 21 April 2025.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal utama yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider, mereka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Para tersangka saat ini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Padang.
"Proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami tengah merampungkan berkas perkara agar dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan," pungkas Yusuf.
Sebagai informasi, proyek pembangunan RS Pratama Ujung Gading pada tahun 2018 tersebut dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat dengan nilai anggaran mencapai Rp24,5 miliar.(da*)