Notification

×

Iklan

Polres Pessel Ringkus Pemuda dalam Kasus Kejahatan Seksual pada Anak

Rabu, 11 Juni 2025 | 14:01 WIB Last Updated 2025-06-11T07:01:13Z

Pelaku saat diperiksa Tim PPA Polres Pesisir Selatan.

Painan, Rakyatterkini.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria berinisial AAY (21), yang diduga terlibat kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 16.15 WIB di kawasan Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP M. Yogie Biantoro mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tertanggal 16 April 2025.

Korban dalam kasus ini merupakan seorang anak perempuan yang identitasnya dirahasiakan demi perlindungan dan privasi. 

Berdasarkan keterangan awal dan alat bukti yang telah dikumpulkan, kasus ini disangkakan melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Dalam proses penangkapan tersebut, polisi juga turut mengamankan barang bukti dan melakukan pencatatan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak dan mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga dan melindungi anak-anak dari tindakan yang melanggar hukum serta norma sosial. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update