Jakarta, Rakyatterkini.com– Penyidik Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan yang berhubungan dengan isu ijazah palsu Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Ketiga saksi tersebut berasal dari organisasi Peradi Bersatu. “Memang benar ada pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus ini,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, pada Selasa (10/6/25).
Proses pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WIB, dengan para saksi yang diperiksa bernama Ade Darmawan, Wicanders, dan Lechumanan.
Kasus ini dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi. Sementara itu, pihak yang diduga melakukan pelanggaran masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut.
Dalam proses penyelidikan, Jokowi datang didampingi oleh sejumlah saksi serta kuasa hukum. Hingga kini, puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus tersebut.
Isu mengenai ijazah palsu ini muncul pertama kali setelah Roy Suryo menyoroti candaan Jokowi terkait indeks prestasi kumulatif (IPK) saat berinteraksi dengan Mahfud MD. Roy menilai angka IPK yang disebutkan tidak masuk akal dan meragukan kemungkinan kelulusan Jokowi saat itu. Candaan tersebut terjadi pada tahun 2023, ketika Mahfud masih menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.(da*)