Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta ataupun menyimpan data pribadi masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Masyarakat pun diminta untuk lebih waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan Kemkomdigi demi mengumpulkan data pribadi.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa aksi penipuan ini dilakukan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab yang menyamar sebagai perwakilan kementerian. Mereka menyasar institusi maupun individu dengan dalih meminta data pemain judi online.
"Kami tegaskan, Kemkomdigi sama sekali tidak pernah meminta data pribadi terkait judi online," ujar Alexander dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (13/6).
Kemkomdigi mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dan tidak memberikan data pribadi jika menerima pesan atau panggilan yang mencurigakan. Alexander menambahkan, Kemkomdigi hanya memiliki kewenangan untuk memutus akses terhadap konten judi online di ruang digital. Sementara itu, tindakan hukum lebih lanjut, termasuk pemblokiran rekening dan dompet digital, merupakan wewenang lembaga lain seperti Kepolisian, PPATK, Bank Indonesia, dan OJK.
Alexander juga menekankan bahwa para pemain judi online perlu dipandang sebagai korban yang membutuhkan pendampingan untuk lepas dari jerat kecanduan. Adapun pelaku utama dari praktik ilegal ini adalah para bandar yang menjalankan jaringan perjudian secara sistematis.
Sejak Oktober 2024 hingga Mei 2025, Kemkomdigi telah menindak tegas dengan memblokir sekitar 1,3 juta konten yang terkait dengan judi online. Selain melakukan pemutusan akses, kementerian ini juga terus mendorong peningkatan literasi digital serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online. Upaya ini dilakukan bersama pemerintah daerah dan berbagai organisasi masyarakat guna menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif.\(da*)